Pembuangan Sampah Liar di Kediri, APLKK: Petugas Harus Tindak Tegas Terhadap Kejahatan Lingkungan

Pembuangan sampah liar di kediri
Tumpukan sampah yang berada di perbatasa dua Desa di Kediri tanpa ada tindakan dari Pemerintah Kediri.(wacananews.co.id/yan)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Warga Desa Krenceng keluhkan bau tidak sedap di sekitar perbatasan Desa Kencong dan Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur disinyalir tempat pembuangan sampah yang tidak berijin di perbatasan dua Desa tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga yang di lingkungan pembuangan sampah tersebut. Susanto Warga Desa Kencong Kediri (55) warga lingkungan lahan yang dijadikan buangan sampah tersebut mengatakan sumber sampah yang dibuang tersebut berasal dari Daerah Karangdinoyo, Pasar Pare dan Kandangan diangkut memakai Truk kuning – kuning.

Tumpukan sampah yang berada di perbatasa dua Desa di Kediri tanpa ada tindakan dari Pemerintah Kediri.(wacananews.co.id/yan)

“Sampah tersebut dari daerah Karangdinoyo pasar Pare dan Kandangan dibawa menggunakan truk kuning,” ujarnya, Sabtu, (30/01/21).

Menurut Dasir (55) sejarah tempat tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah yang liar karena lokasi tersebut berada di bantaran bibir sungai, masyarakat tersebut binggung akibat erosi air sungai.

“Karena erosi jadi lokasi itu di jadikan tempat sampah agar tidak tergerus lagi tanahnya,” tambah Dasir.

Sementara itu, Aktifis Peduli Lingkungan Kabupaten Kediri (APLKK) Rozik menjelaskan, pembuangan sampah di lokasi perbatasan dua desa tersebut sudah menyalahi aturan hukum. Menurutnya siapa yang akan bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang sedang terjadi.

“Apakah Dinas BLH yang bertanggungjawab atau Oknum yang mengendarai armada Truk kuning sampah. Atau mungkin material sampah tersebut yang di buang dari oknum Kelompok Masyarakat yang sudah memungut iuran pembuangan sampah tapi cara buang nya ngawur otomatis sudah terjadi kejahatan lingkungan yang terencana,” terang Rozik.

Tumpukan sampah yang berada di perbatasa dua Desa di Kediri tanpa ada tindakan dari Pemerintah Kediri.(wacananews.co.id/yan)

Rozik juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Aparatur Pemerintah Daerah segera melakukan Investigasi dilapangan untuk menutup dan menghukum pelaku Kejahataan Lingkungan.

“Padahal sudah ada TPS yang besar di Desa Sekoto Pare kenapa harus mengotori Lingkungan dan Sungai. Ijin jelas jelas sudah murni Kejahatan Lingkungan yang tidak bisa di ampuni,” tambahnya.

Lanjut Rozik, sudah dijelaskan pada Perda Kabupaten Kediri nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Ijin Pembuangan Sampah.

“Kami Aktifis Peduli Lingkungan Kab Kediri menyayangkan perilaku Orang orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah. Permen LH K nomor PP 83 Nomor  7 Tahun 2018. Dalam 1 ayat menerangkan. Bahwa merusak baku mutu udara, air dan tanah adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak dapat di ampuni,” pungkasnya.(yan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *