Pasangan Suami Istri Asal Kabuh Jombang Diringkus Polisi, Ini Masalahnya

kabuh jombang
Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor saat diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. (wacananews.co.id/pra)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Angga Dwi Saputri (20), dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diringkus polisi lantaran terbukti melakukan perampasan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.

“Dua pelaku merupakan pasangan suami istri dan tiga pelaku lainnya masih dibawah umur yakni SBY (14), FRA (15), serta BM (15), semuanya warga Kecamatan Kabuh,” jelas Giadi saat pers rilis, Senin (18/04/22)

Menurutnya, peristiwa terjadi ketika korban bernama Ahmad Khairulloh, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang tengah melakukan perjalanan dengan menunggangi motor dari Tambakberas menuju rumahnya, pada (28/04/22) lalu.

Saat melintas tepatnya di Dusun Kedungmangu, Desa Losari, Tembelang tiba – tiba dihentikan dua orang pelaku.

Dijelaskan, modus operandi tersangka yakni pelaku memepet korbannya di jalan kemudian diberhentikan. Selanjutnya menuduh korban mempunyai masalah dengan pelaku.

“Dua pelaku menuduh korban seolah-olah mempunyai masalah, entah menyerempet, atau korban geber-geber motor dan sebagainya. Selanjutnya korban diajak kesuatu tempat untuk minta maaf,” terangnya.

Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan motor korban. Setelah berada di tempat sepi, para tersangka ini melancarkan aksinya.

“Korban ini diancam dengan senjata tajam jika tidak mau meminta maaf. Setelah ditempat sepi pelaku menghentikan motornya. Kemudian datang pelaku lainnya dan merampas motor korban,” jelasnya.

Dari keteranganya, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat di Kabupaten Jombang. “Dari laporan yang kami dapat ada 6 tkp, tapi pengakuan tersangka lebih dari itu. Kita masih kembangkan lagi,” ujar Giadi.

Atas perbuatannya, kini pasutri dan tiga pelaku lainnya mendekam di tahanan Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yaitu 9 sepeda motor dan beberapa sudah di protoli untuk dijual.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Giadi. (pra/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *