Panitia Pembangunan Masjid di Jombang di Laporkan Polisi, Diduga Serobot Tanah Warga

Desa pucangro gudo jombang
Kondisi pembangunan Masjid Al Hidayah Dusun Sidomukti Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/sob)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Niat baik ingin mewakafkan tanahnya untuk Masjid, malah dituduh menempati tanah wakaf berpuluh-puluh tahun. Panitia pembangunan Masjid Al Hidayah Dusun Sidomukti Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena diduga menyerobot tanah warga.

Suwaji (70) warga Dusun Sidomukti Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang menerangkan, jika masjid yang digunakan beribadah sudah tidak mampu menampung jamaah, sehingga dirinya bersama keluarganya dan disepakati masyarakat Desa untuk membangun masjid. Karena dirinya dan keluarganya mendapatkan omongan yang menyinggung dirinya, pihaknya lalu mengumpulkan warga dan menjelaskan permasalahan tersebut. .

“Karena jamaah Jum’at sudah tidak muat, saya dengan istri saya berunding, setelah itu berunding dengan jama’ah saya, ok, terus ke dusun, ok, lalu menggalang dana. Lalu membentuk bersama masyarakat dan diambil pak suwoko, sedangkan itu orang non muslim. Setelah pondasi, kok saya denger gini, enak pak waji manggon tanah wakof 40 tahun, oleh jeneng, oleh kandang digawe bak’an, setelah dengan itu saya kumpulkan,” terangnya, Selasa (16/03/2021).

Meskipun sudah dijelaskan soal tanah miliknya pihak oknum tersebut tidak terima. Padahal pihak suwaji sudah iklas tanahnya untuk di kerjakan bersama-sama meskipun tanahnya termakan pembangunan masjid. “Karena sudah jadi pondasi saya serahkan tanah itu untuk dikerjakan bersama-sama, namun pihaknya masih tidak terima,” lanjutnya.

Diterangkan anak Suwaji, Sampurno (40) bahwa, panitia pembangunan masjid membawa sertifikat wakaf yang dinilai tidak sama dengan sertifikat milik bapaknya. Karena tidak terima orang tuanya dianggap menempati tanah wakaf, pihaknya mencoba menjelaskan ke masyarakat dan panitia pembangunan, namun pihak Suwoko masih tidak bisa menerima.

“Suwoko atau pihak pembangunan itu membawa sertifikat atas nama Tajit/Tompo nomor sertifikat 154 dan bukti penunjuk 630 persil 63. Setelah itu saya pelajari, setahu saya tanah orang tua saya berada di leter C 320 persil 63. Setelah saya telurusi di Balai Desa, setelah itu saya kumpulkan warga agar orang tua saya tidak dianggap menempati tanah wakaf, tapi pihak Suwoko tidak terima dan melaporkan kita ke Balai Desa,” kelas Sampurno, Selasa (16/03/2021).

Dipanggil ke Kantor Desa Pucangro, Lanjut Sampurno, mencoba menjelaskan kebenaran dari lokasi milik orang tuanya tersebut kalau tidak menempati tanah wakaf. “Kita di panggil kepala desa waktu itu kepala desa ada acara, ada carik, moden, tanggal 11 Desember 2020 hari jum’at sudah kita jelaskan namun mereka tidak terima,” lanjutnya.

Masjid al hidayah jombang
Patok batas tanah yang dipasang pihak BPN berada di dalam bangunan masjid.(wacananews.co.id/sob)

Karena masalah tidak selesai, Sampurno melaporkan Suwoko kepolisi karena dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya. “Dasar pelaporan penyerobotan karena saya punya dasar sertifikat, karena kita sebelumnya dilaporkan ke Desa dan Kecamatan. Tanggal 7 Januari 2021 kita masukan dumas sudah dimediasi lalu kita tingkatkan ke LP beserta barang bukti,” paparnya.

Dari permasalahan tersebut, pihak BPN melakukan pengukuran tanah miliknya, dan hasilnya pembangunan masjid al Hidayah memakan tanah milik Suwaji dan akhirnya pihak BPN memberikan patok batas tanah di dalam pembangunan masjid. “Tanggal 1 Maret 2021 agraria ngukur dilahan ini dan memberikapan patok,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Pucangro Karen mengaku kebingungan menghadapi permasalah di Desanya. Menurutnya, sudah dilakukan musyawarah tetapi masih ada pelaporan kepolisi. Ia mengaku tidak mengetahui kejelasan soal sertifikat yang dipermasalahkan karena pada waktu itu dia belum menjabat menjadi Kepala Desa.

“Saya sendiri binggung kemarin itu, sudah musyawarah, tiap waktu mau pembangunan juga sudah musyawarah. Saya binggungnya itu kok ada laporan ke Polres, terus kemarin di ukur lagi. Makanya dari kemarin saya binggung masalahnya apa sampek dari bpn datang ngukur,” jawab Kepala Desa saat di temui di Kantor Kecamatan Gudo Jombang, Selasa, (16/03/2021).

Ia mengetahui jika yang dilaporkan merupakan pihak ketua panitia pembangunan masjid. Ia menjelaskan jika uang pembangunan masjid bersumber dari swadaya masyarakat sekitar. “Untuk saat ini pak suwoko sebagai ketua panitia pembangunan masjid. Anggaran dari swadaya masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan karena menyangkut paut dengan fasilitas umum dan keagamaan. “Mungkin kita saling memaafkan, mungkin masalah ini jangan sampai dilanjutkan, karena kita bermasyarakat di dusun, sedangkan yang dipermasalahkam tempat ibadah fasilitas umum. Jadi kalok bisa berhenti sampai disini kita mediasi secara kekeluargaan,” pungkasnya.(sob/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *