Operasi Yustisi Gabungan Polres Kediri Berhasil Mengamankan Ratusan Kendaraan

Operasi yustisi polres kediri
Ratusan kendaraan bermotor diamankan di Mapolres Kediri saat terjaring operasi Yustisi Gabungan Polres Kediri.(wacananews.co.id/yan)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Operasi Gabungan yustisi pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 30 – 31 Januari Tahun 2021, Pukul 20.00 yang dilakukan oleh Pihak Polres Kabupaten Kediri bersama Satpol PP Kab Kediri dan Jajaran Kodim Kediri berhasil mendapatkan ratusan kendaraan bermontor dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemda Kediri.

Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Zulfikar menerangkan, pihaknya melakukan operasi gabungan hingga pukul 04:00 WIB yang dilakukan pada Hari Sabtu hingga Minggu dan hasilnya sebanyak 236 kendaraan terjaring.

“Operasi gabungan ini berakhir sampai pukul 04.00 WIB subuh dini hari. Hasilnya sebanyak 236 kendaraan bermotor berhasil diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kediri,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Lukman Cahyono menerangkan, dari hasil operasi gabungan Yustisi Polres Kediri sebeserta Kodim dan Satpol PP Kabupaten Kediri berhasil mengamankan ratusan kendaraan yang kedapatan pemiliknya melanggar Peraturan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Operasi yustisi polres kediri
Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H didampingi Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Zulfikar saat koferensi Pers di Mapolres Kediri.(wacananews.co.id/yan)

Kapolres Kediri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kediri agar tidak melakukan kegiatan dimalam hari melebihi pukul 20:00 WIB, hal tersebut dikarenakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kediri masih tinggi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jika masyarakat kediri masih nekad tidak mematuhi Peraturan Pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat dimalam hari melebihi pukul 20.00 WIB seperti nongkrong-nongkrong yang tidak perlu akan kami tindak tegas. Karena Kediri masih tinggi resiko penularan Covid-19,” terang Kapolres Kediri pada Konferensi Pers, Senin (01/02/2021) pagi.

Disamping itu Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H mengintruksikan kepada jajarannya untuk kendaraan yang kena razia proses pengambilannya melalui sidang pelanggaran dan bagi kendaraan yang tidak sesuai standart akan ditindak tegas.

Balap liar kediri
Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H didampingi Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Zulfikar menunjukan kendaraan yabg tidak sesuai standart.(wacananews.co.id/yan)

“Bagi pemilik atau masyarakat yang terkena razia, untuk pengambilan unit kendaraan wajib membawa kelengkapan surat suratnya, bagi kendaraan masyarakat atau pemilik yang tidak bisa menunjukan surat suratnya maka akan ditindak berdasarkan kesalahan, serta unit kendaraan yang tidak standart untuk di tindak tegas,” jelas Kapolres.

Kedepan Kapolres Kabupaten Kediri menginginkan masyarakat segera sadar akan pentingnya kesehatan dimasa pandemi covid 19, jangan bergerombol selalu jaga jarak. Bagi mereka yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

“Serta Menghimbau bahwa pembatasan pelaku usaha dimohon mengerti jam usaha maks pukul 20.00 WIB karena kami berbuat seperti ini karena intruksi pemerintah harap bersabar dan berdoa untuk segera terselesaikan Pandemi Covid-19 yang terjadi di Negara Kita Tercinta,” pungkas Kapolres.(yan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *