Operasi Yustisi Gabungan Polres Jombang Berhasil Jaring 147 Pelanggar

kasat narkoba polres jombang
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, SH saat memantau jalanya operasi yustisi.(wacananews.co.id/aan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Giat Operasi Yustisi oleh Gabungan Pers On call Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP dan Dishub Kab. Jombang  di simpang 4 Stadion berhasil menjaring 147 pelanggar, Sabtu (10/04/2021).

Ops Yustisi gabungan Polres Jombang dalam rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Prop Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diikuti 35 orang.

Adapun rincian giat Ops Yustisi dihadiri antara lain: AKP Mochamad Mukid, SH (Kasat Narkoba), IPTU Heru Widodo (KBO SAT BINMAS), IPTU Agus (KASITIPOL), IPDA Priyo (Paurmin Bag Ren) dan Gabungan Anggota Sat Sabhara, Anggota Sat Lantas, Anggota Sat Intelkam, Anggota Binmas, Resnarkoba, Tim kesehatan Polres Jombang, 5 anggota Dishub Kab. Jombang, 5 anggota Kodim 0814 Jombang, 10 anggota Satpol PP, 2 anggota PM Jombang. Kegiatan dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, SH menyampaikan, jika Operasi Yustisi gabungan yang dilakukan guna menjaga kesiap siagaan di masa pandemi Covid-19 serta menjalankan tugas Satfung secara humanis kepada masyarakat.

operasi yustisi polres jombang
Jajaran operasi yustisi gabungan di Simpat Empat stadiun Jombang.(wacananews.co.id/aan)

“Terima kasih atas pelaksanaan apel dalam rangka OPS yustisi hari ini. Dengan adanya pandemi Covid-19 agar kita tetep menjaga kesiap siagaan serta tetap menjalankan dan melaksanakn tugas sesuai tupoksi satfung masing-masing. Untuk  pelaksanaan operasi Yustisi setelah ini, walaupun kegiatan kita adalah penegakan protokol kesehatan agar rekan-rejan mengutamakan humanisme kepada masyarakat,” terangnya.

Mukid merinci sebanyak 147 pelanggar yang didapatkan pada Ops yustisi kali ini. Dengan variasi pelanggaran dengan hukuman push up hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Bertempat di Simpang 4 Stadion Jombang hasil pelanggaran 147 dengan rincian: Sita KTP sebanyak 3, Teguran lisan sebanyak 137, Sangsi sosial sebanyak 7 dengan diberikan hukuman push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” pungkasnya.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *