Kejari Jombang Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kejari Jombang Muhammad Imran saat diwawancarai sejumlah wartawan.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Mantan Ketua KUD Sumber Rejeki Mojoagung H. Solahudin warga Kauman,  Mojoagung Kabupaten Jombang, tersangka kasus pupuk bersubsidi, di tahan penyidik Kejari Jombang, hal tersebut dilakukan paska penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi, Rabu (16/06/2021).

Solahudin ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Nomor KEP 01/M.5.25/FD.1/02 2021 tertanggal 16 Februari 2021,  Solahudin disangkakan telah merugian negara sebesar 431 Juta Rupiah, tersangka terindikasi melakukan manipulasi data, tanda tangan dan  mark up data pupuk bersubsidi.

Sebagaimana keterangan Kejari Jombang Muhammad Imran SH. pada wartawan menuturkan, ”Ini adalah PR saya sebagai Kajari Jombang dan sesuai janji saya, hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka Solahudin atas kasus penyaluran pupuk yang tidak tepat sasaran dengan kerugian sekitar 431 juta rupiah,” terang Kejari Jombang.

”Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, selain itu ada tersangka baru inisial KS sebagai koordinator PPL Mojoagung yang saat ini belum dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sedangkan penasehat hukum Solahudin menyampaikan, ”Memang hari ini dilakukan pelimpahan kepada Jaksa penuntut umum, tadi melalui bagian administrasi kita sebagai penasehat hukum membuat surat penangguhan penahanan, berdasarkan Undang-undang kita diperbolehkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidak kita tunggu hasilnya nanti,” tambahnya.

“Kami tidak akan melakukan praperadilan, nanti kita buktikan di sidang saja, kita akan menghadirkan saksi saksi apakah klien saya berdasarkan penilaian majelis hakim benar benar salah karena perbuatan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang,” paparnya.

”Pak Kajari berstatemen ada tersangka lain artinya masalah ini akan merembet kemana-mana, bukan hanya dua orang ini saja karena pupuk bersubsidi ini persoalan rakyat,” papar Zainal Fanani SH., selaku kuasa hukum.

Kajari Jombang, menambahkan,” Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Pungkasnya.(sum/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *