Kebentur Ekonomi, Residivis Asal Jombang Kembali Mencuri Motor Tetangganya Sendiri

Tersangka bernama Saminto saat diamankan di Polsek Megaluh Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/zan)
Tersangka saat diamankan di Polsek Megaluh Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Berdallih karena kebutuhan ekomomi, Seorang residivis kembali melakukan kejahatan kembali dengan mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Tersangka bernama Saminto (46), warga Dusun Kedungboto, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jombang. Dirinya tak berkutik usai diamankan petugas beserta bukti barang curiannya.

AKP Darmaji Kapolsek Megaluh mengungkapkan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Soleh (64), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol S 3701 XB yang diparkir di halaman rumah, Sabtu (05/09/2020) pukul 23.00 WIB.

Menurutnya, sepeda motor korban terparkir dengan kunci motor yang masih menempel dan langsung masuk ke rumah. Sekitar dua jam berada di dalam rumah, korban kembali keluar dan menemukan kendarannya sudah raib.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang dari kontrol air irigasi dan memarkir sepeda motor di teras rumah. Selanjutnya ditinggal masuk rumah untuk istirahat. Pukul 01.00 WIB, korban keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah hilang, ”ujar AKP Darmaji kepada wartawan, Senin (07/09/2020).

Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan pelaku yang merupakan tetangga korban. Rumah antara pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter saja.

“Karena rumah pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter, maka tidak sulit untuk menemukan. Barang bukti sepeda curiannya dan pelaku sudah kita bawa ke polsek”, jelas Darmaji.

Tersangka merupakan seorang residivis. Saminto pernah dipenjara atas kasus yang sama, perampokan kendaraan bermotor. Dari pengakuannya, ia menyatakan berinovasi karena faktor ekonomi. “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang perampokan dengan pemberatan,” pungkasnya.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *