Edarkan Sabu di Jombang, Dua Saudara Kandung Diamankan Polisi

polsek mojowarno jombang
Kapolsek Mojowarno saat menunjukan pelaku beserta barang bukti.(wacananews.co.id/aan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Jajaran Reskrim Polsek Mojowarno Kabupaten Jombang berhasil mengamankan Dua pemuda kakak beradik (saudara kandung) dalam kasus peredaran Sabu di Lingkup kerjanya, Kamis (03/06/2021).

Pelaku Saudara Kandung tersebut yaitu Falius Arif (19) dan Iqbal Arif (21) pemuda asal Jalan Sumberboto Dusun/Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menerangkan, jika penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang didapat bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu di Mojowarno Jombang. Dari Informsi tersebut, Anggota Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penangkapan kedua saudara kandung sekira pukuk 02.00 WIB diri hari


“Pada hari Kamis tanggal 03 juni  2021 sekitar jam 02.00  Wib anggota Reskrim Polsek Mojowarno yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan Penangkapan terhadap seorang atas nama Sdr. FAIRUS ARIF dan IQBAL ARIF yang keduanya adalah kakak beradik (saudara kandung)  yang “Diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum,” terang Kapolsek.

Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, polisi langsung membawa tersangka ke Polsek Mojowarno Kabupaten Jombang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 plastik klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing klip 3,6 gr, 1 plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,15 gr, handphone warna putih  merk OPPO F1 dan IPHONE 7 dengan seperangkat alat hisap sabu.

“Keduanya kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Yogas.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *