Edarkan 900 Pil Dobel L, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Jogoroto

pengedar narkoba asal jombang
Pelaku beserta baragbukti diamankan jajaran Polsek Jogoroto Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jogoroto, mengamankan seorang pemuda yang kedapatan mengedarkan ratusan butir pil dobel L, pada Minggu (23/03/21) sekira pukul 22:00 WIB.

Pengedar yang diamankan diketahui bernama Tajudin (25), warga Jalan Inpres, Dusun Catak Gayam Utara, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setiyobudi mengungkapkan, Tajudin diamankan saat transaksi pil koplo dengan teman perempuannya di sebuah tempat kos, di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto.

“Pelaku dan barang bukti 900 butir pil dobel L saat ini sudah diamankan di Polsek guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya, Senin 22/03/21.

Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah setempat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku diamankan.

“Pada saat menyelidiki sebuah tempat kos di Dusun Sawahan Desa Sambirejo, petugas mendapati pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan setelah didekati kemudian dia melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan,” terang Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, di kamar kos, polisi menemukan 4 butir pil dobel L yang dibawa perempuan bernama Amora Bela Nastiti alias Rere.

“Dari keterangan Rere mendapatkan 4 butir pil dobel L secara cuma-cuma dari Tajudin,” bebernya.

Selain menyita barang bukti berupa pil dobel L, polisi juga membawa sepeda motor yamaha vega R nopol S 4090 OAD yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

“Pelaku dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *