Dugaan Pungli LMDH Wonojoyo, Polres Kediri Sudah Panggil Lima Saksi, Selanjutnya Akan Panggil Pihak LMDH

pungli LMDH Wonojoyo Kediri
Sunyoto (52) dan Sugiono (44) saat memenuhi panggilan di Ruang Unit III TIPIKOR POLRES Kabupaten Kediri.(wacananews.co.id/yan)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Kepolisian Resort Kabupaten Kediri Hari Rabu Tanggal 27 Januari 2021 Jam 09.00 WIB memanggil 2 saksi lagi terkait dugaan Pungutan Dana Sharing (Penerimaan Negara Bukan Pajak) PNBP yang dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonojoyo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Panggilan Perihal Undangan Klarifikasi mengundang atas Nama Saudara Sunyoto (52) dan Sugiono (44) tersebut harus datang Pada Hari Rabu Tanggal 27 Januari 2021 bertempat di Ruang Unit III TIPIKOR POLRES Kabupaten Kediri. Dengan Membawa data – data yang terkait dengan Pungutan Dana Sharing tersebut.

Panggilan tersebut dikarenakan Pengaduan Masyarakat Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Pada Tanggal 06 Januari 2021 Pukul 13.00 WIB, Perihal Pengaduan Diduga Melakukan Pungutan Dana Sharing Mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Yang dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wonojoyo apakah benar – benar masuk Kas Negara.

Warga yang memenuhi Panggilan yakni Sunyoto (52) dan Sugiono (44), menjelaskan bahwa kami semua ingin Tahu Pembayaran Tersebut (Dana Sharing PNBP) apakah benar masuk dalam kas Negara dan apakah benar Sesuai dengan Pungutan yang sudah Kami Bayar, saat di periksa dimintai keterangan oleh penyidik Bripka Roy Astika dan IPTU Agus Prasetyo, SH. Sunyoto (52), Sugiono (44) menginginkan kepadan pihak Penyidik Unit III TIPIKOR Polres Kabupaten Kediri untuk segera menuntaskan pengaduan kami.

“Kami berdua berharap agar Polres Kediri segera menuntaskan permasalah ini agar tidak berlarut-larut. Semua warga yang telah membayar sudah menunggu hasil dari penyelidikan ini,” ujar Suntoyo.

Sementara itu IPTU Agus Prasetyo, SH warga diminta jujur biar pengaduan yang di ajukan itu segera terselesaikan, dan selaku Penyidik UNIT III TIPIKOR Polres Kabupaten Kediri akan bekerja maksimal menuntaskan Pengaduan.

“Kami akan mengundang juga dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan melalui Pokja – Pokja biar segera membuktikan tanda Bukti Pembayaran Dana Sharing yang Mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak apakah benar – benar ada bukti otentik,” pungkas Penyidik.(yan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *