Dugaan Pungli LMDH Wonojoyo Kediri, Polres Kediri Dianggap Tidak Netral, Kenapa ?

Polres kediri di anggap tidak netral
Mariono (53) saat memenuhi undangan Pada Hari Selasa Tanggal 26 Januari 2021 bertempat di Ruang Unit III TIPIKOR POLRES Kabupaten Kediri.(wacananews.co.id/yan)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Kepolisisan Resort Kabupaten Kediri pada hari ini kembali memanggil satu saksi lagi terkait dugaan Pungutan Dana Sharing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonojoyo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Selasa (26/01/2021) pukul 09.00 WIB.

Panggilan yang tertanggal 23 Januari 2021 Perihal Undangan Klarifikasi mengundang atas Nama Saudara Mariono (53) tersebut harus datang Pada Hari Selasa Tanggal 26 Januari 2021 bertempat di Ruang Unit III TIPIKOR POLRES Kabupaten Kediri. Dengan Membawa data – data yang terkait dengan Pungutan Dana Sharing tersebut.

Panggilan tersebut dikarenakan Pengaduan Masyarakat Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Pada Tanggal 06 Januari 2021 Pukul 13.00 WIB, Perihal Pengaduan Diduga Melakukan Punguatan Dana Sharing Mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Yang dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wonojoyo.

Salah satu Warga yang memenuhi panggilan yakni Mariono (53) menjelaskan bahwa dirinya ingin tahu pembayaran tersebut (Dana Sharing PNBP) apakah benar masuk dalam kas Negara dan apakah benar Sesuai dengan Pungutan yang sudah dia bayar, saat di periksa dimintai keterangan oleh penyidik Bripka Roy Astika, Ia merasakan ada yang aneh, menurutnya pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan penyidik tidak sesuai dengan Kontek Undangan Klarifikasi.

“Seperti sampean itu sudah tua kenapa harus ikut – ikutan mengadukan kenapa tidak diselesaikan dengan ketua LMDH,” ungkap Mariono salah satu pertanyaan penyidik kepada dirinya, Selasa (26/01/2021).

Menurutnya, ia memenuhi undangan Penyidik UNIT III Tipikor Polres Kabupaten Kediri, untuk dimintai keterangan atas Pengaduan kami dan Warga Berkaitan Pungutan Dana Sharing yang mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan melainkan yang tidak rasional keluar dari konteks.

“Tugas Bapak Penyidik adalah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Aliran Pungutan Tersebut bukan bertanya yang tidak rasional apalagi sudah keluar dari kontek pengaduan kami,” jelasnya.

Ia menilai, Penyidik TIPIKOR Unit III Polres Kabupaten Kediri sudah tidak Profesional. Sebagai masyarakat Desa Krenceng ia menginginkan kejelasan atas Pungutan Dana Sharing Mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

“Apakah Benar — benar sudah dibayar kepada Kas Negara, Kami Menuntut Bukti, seperti halnya Bayar PBB saja Kami mendapatkan bukti Tertulis yang dikeluarkan Oleh Pemerintah, kami bayar Restribusi Pajak Kendaraan juga mendapatkan bukti salinan yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian, kami bayar pajak pribadi juga bukti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama, La Ini Kami disuruh bayar PNBP untuk Agroforestry tapi kami tidak diberikan bukti bayar kemana dan untuk siapa ?,” kesal Mariono

Mariono berharap dan beserta masyarakat Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Menginginkan Penyidik TIPIKOR Unit III Polres Kabupaten Kediri Netral, Profesional dan akurat dalam melakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan tidak malah membinggungkan.

“Saya pribadi juga merasakan Dasar Proses Penyelidikan Penyidik kurang memahami atas pengaduan kami, sekali lagi saya sudah menegaskan kami masyarakat rugi tidak apa, tapi jangan buat Negara yang rugi. Masyarakat Desa sudah diintimidasi kalau tidak membayar pungutan Dana Sharing Mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak akan dikasih lahan sama LMDH Wonojoyo Krenceng Kepung, untuk itu kami mengadu pada Bapak Kapolres Kabupaten Kediri, untuk Keadilan dan keterbukaan aliran Pungutan Dana Sharing yang mengatasnamakan penerimaan Negara Bukan Pajak. Apakah benar Dana Pungutan tersebut benar – benar sudah masuk Negara Atau Tidak,” keluh Mariono.(yan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *