Diperkosa Bergilir Habis Dicekoki Miras, Enam Pemuda Asal Jombang di Amankan Polisi

Pelajar SMA asal jombang di perkosa
Ilustrasi pencabulan.(istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Seorang gadis pelajar SMA asal Jombang diperkosa secara bergilir oleh temanya yang dikenal melalui Facebook setelah dicekoki Minuman Keras.

Korban yaitu IM (18), asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Peristiwa kelabu tersebut terjadi pada 24 April 2020 lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan, peristiwa bermula saat IM kenal dengan pelaku melalui facebook.

“Kemudian, korban diajak bertemu dengan pelaku BAK (17), warga Kecamatan Mojowarno. Korban diajak ke area persawahan di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno,” katanya, Jumat (25/9/2020).

Di lokasi, terang Agus, sudah ada teman pelaku berjumlah 8 pemuda. Lalu korban diajak oleh BAK pesta miras di lokasi tersebut. Berawal dari situlah, korban kemudian diperkosa.

“Setelah minum, lalu korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku. Sedangkan dua orang teman pelaku lainnya, menyaksikan aksi bejat ke tujuh temannya,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku perkosaan. Hasil pemeriksaan sementara ini dua orang tidak terbukti, sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empat tersangka yaitu BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20), mereka semua warga Kecamatan Mojowarno. Sebelumnya, mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Kamis, (24/9/2020) dini hari, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.

Agus mengungkapkan, pada malam itu dilokasi ada sembilan orang. Sementara ini pihaknya sudah menangkap enam orang. Dari pemeriksaan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dua sementara saksi. Selanjutnya masih kita dalami. Empat tersangka ini memiliki peran berbeda. Ada yang menyetubuhi korban, ada pula yang hanya mencabuli korban. masing-masing peran pelaku masih kita dalami,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, selain empat tersangka, ada tiga orang tersangka lainnya. Dan saat ini ketiga orang itu masih diburu oleh polisi. “Tiga ini masih DPO (daftar pencarian orang). Masih kita lidik terus,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 untuk menjerat pelaku persetubuhan dan Pasal 82 untuk pelaku pencabulan. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Polsek Mojowarno menerima laporan dari orang tua IM atas dugaan perkosaan pada Rabu, (23/9/2020). Peristiwa pemerkosaan yang menimpa pelajar SMA asal Kecamatan Diwek, Jombang itu terjadi pada April 2020 lalu.

Berdasar laporan tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan secara maraton. Dan polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang yang diduga pelaku pada Kamis, (24/9/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.(tyo/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *