Bobol Sekolahan Curi HP dan Laptop, Kuli Bangunan Asal Jombang Diringkus Polisi

Pencurian di jombang
Pelaku saat diamankan Polsek Jogoroto Kec. Jogoroto Kab. Jombang.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Nekat bobol Sekolahan, seorang yang bekerja sebagai kuli bangunan harus berususan dengan Polisi. Pasalnya, ia kedapatan melakukan pencurian di SMPN 1 Jogoroto, Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yaitu Anwar Sadad alias Kawuk (40), warga Dusun Sumberbendo, RT/RW 002/006, Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Kawuk dibekuk polisi pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, kronologi diketahuinya adanya peristiwa pencurian yakni pada Sabtu, (26/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB oleh korban Amri Rukmana.

“Korban datang ke sekolah SMPN 1 Jogoroto untuk bekerja sebagai tukang kebersihan sekolah. Ketika membuka ruang tata usaha (TU), diketahui bahwa satu unit HP dan casnya milik korban hilang,” katanya, Selasa (29/9/2020).

Padahal, terang Bambang, sebelumnya diletakkan diatas meja guru. Selanjutnya korban mencari satu unit laptop miliknya yang sebelumnya diletakkan diatas meja guru. Ternyata juga sudah tidak ada ditempat semula.

“Saat korban mencari barangnya itulah, diketahui plafon dalam ruang TU telah rusak, dan beberapa kabel mesin kontrol CCTV telah tercabut,” terangnya.

Pencurian di jombang
Barang bukti yang di amankan polisi.

Diduga pelaku masuk dengan cara melubangi plafon, lalu mengambil barang-barang milik korban. Kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepala sekolah. Dan diteruskan melapor ke Polsek Jogoroto.

Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Jogoroto melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Setelah mengetahui pelakunya dan mengetahui keberadaannya, kemudian polisi meringkusnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu buah dosbook beserta HP MI A2 Lite warna gold, satu buah cas warna putih, satu buah linggis besi dengan panjang 50 sentimeter, satu buah sarung warna hijau/hitam dan rekaman cctv.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara”, pungkasnya.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *