Anak Dibawah Umur Asal Jombang Nekad Curi Sepeda Untuk Beli Rokok

Barang Bukti berupa Sepeda Angin diamankan Kepolisian.(wacananews.co.id/tyo)

JOMBANG – Lantaran ingin bisa membeli rokok, RN alias TTG, seorang anak yang masih berusia 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Jombang, nekad mencuri sepeda angin milik karyawan sebuah toko.

Peristiwa tersebut terjadi disalah satu toko helm yang berada di jalan RE Martadinata, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang kota, Jawa timur. Sementara sepeda angin yang dicuri milik Apit Andiyanto, warga asal Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Wilono mengungkapkan, kejadiannya di parkiran toko, pelaku mencuri sepeda angin merk united yang saat itu ditinggal pemiliknya ke dalam dengan kondisi sepeda tidak dikunci.

“Melihat sepeda tidak dikunci dan ditinggal pemilikny masuk ke dalam toko, anak ini kemudian mengambilnya. Korban saat itu mendengar ada suara yang mencurigakan, lalu keluar dan melihat sepedanya sudah raib,” ucapnya, Jum’at (14/08/2020).

Lanjut Wilono, Saat korban mencari, dirinya melihat seorang anak yang mencurigakan memakai jaket jemper warna cokelat. Anak itu mengendarai sepeda angin dengan cara mengayun sepeda menuju utara masuk gang ke barat.

“Korban kemudian berteriak “maliiiiing” lalu bersama warga lainnya mengejar pelaku dan akhirnya tetangkap. Dari pengakuannya, pelaku nekad mencuri untuk membeli rokok. Selanjutnya anak tadi diserahkan pada polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat bocah yang kerja sebagai kuli tersebut dengan pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana tentang pencurian. Dikarenakan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, polisi tidak melakukan penahanan.

“Pelaku ini sudah putus sekolah, karena masih dibawah umur maka tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun. (Untuk) proses lanjut. Tunggu rekom Balpas (balai pemasyarakatan)”, pungkasnya.(zen/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *