Tunjangan Perumahan DPRD Jombang Merupakan Pemborosan Belum Terbantahkan

tunjangan perumahan dprd jombang
Kepala Bappeda Jombang Danang Praptoko (kanan) saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dikantornya. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang belum dapat menyediakan Rumah Negara (Perumahan/Rumah Dinas) dan Kendaraan Dinas DPRD Jombang terjadi pemborosan belum terbantahkan. Pasalnya, dari beberapa sumber yang dikonfirmasi belum didapatkan kajian yang terukur dalam menentukan kata “Belum Dapat” tersebut.

Ketidak kemampuan Pemkab Jombang dalam menyediakan Rumah Negara dan Kendaraan Dinas bagi DPRD Jombang diduga hanya klaim sepihat, karena didasarkan banyak kepentingan dari Eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan dibutuhkan dukungan dari Legeslatif, sehingga anggaran tersebut terkesan sarat kepentingan Politik tanpa menghiraukan Efektif Efesien dalam penggunaan anggara.

Sesuai Perbup Nomor 5 tahun 2022, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk personil DPRD Jombang mencapai Rp 18,4 milyar per tahun. Jika diakumulasikan 4 tahun tunjangan, sudah cukup untuk ongkos pembangunan rumah negara dan kendaraan dinas personil DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Jombang, Muhamad Nasrulloh, saat dikonfirmasi pihaknya masih belum bisa merinci indicator parameternya. Menurutnya, anggaran Pengadaan Rumah Negara menelan anggaran yang cukup besar.

Sedangkan, kondisi belum adanya Rumah Negara bagi DPRD Jombang terjadi hampir di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. “Di seluruh Indonesia kondisinya hampir sama. Tidak ada yang menyediakan rumah negara bagi anggota DPRD. Kecuali di DPR RI,” jelas Nasrulloh, Senin (22/5).

Baca Juga: Peraturan Bupati Jombang Soal Tunjangan Perumahan DPRD Dinilai Pemborosan Anggaran

Ia menilai, pejabat DPR RI berasal dari seluruh daerah di Indonesia, sehingga kebutuhan rumah negara menjadi urgen. Sementara mayoritas pejabat DPRD Kabupaten/Kota berasal daerah sendiri, sehingga kebutuhan rumah negara terbilang tidak cukup mendesak.

Terus apakah selama ini Pemkab tidak sadar, jika meberikan Tunjangan Perumahan dan Kendaraan Dinas Pejabat DPRD Jombang akan lebih boros dibandingkan menyediakan Rumah Negara dan Kendaraan. Maka dari itu, kebijakan Pemkab Jombang tersebut apakah sudah melalui kajian dan estimasi penganggaran dengan benar?

Baca Juga: Apakah Pemkab Jombang Benar Tidak Mampu Menyediakan Perumahan DPRD?

Sementara itu, Kepala Bappeda Jombang Danang Praptoko, mengaku tidak tahu-menahu soal keputusan pemberian tunjangan kepada personil DPRD Jombang. Ditemui dikantornya, Danang hanya menjawab singkat. “Maaf saya belum bisa komentar, karena saya tidak intensif terlibat dalam proses pengambilan keputusan,” tambah Danang, Senin (22/5).

Sedangkan, Kabag Hukum Pemkab yang dikonfirmasi melalui Kabid Permasalahan dan Sengketa Hukum, Andik, tidak bersedia menjawab saat ditanya soal terbitnya 2 Pebup yang jaraknya berdekatan dan hanya berisikan kenaikan tunjangan personil DPRD dan ia mengarahkan langsung konfirmasi ke Kabag Hukum langsung. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *