Opini  

Apakah Pemkab Jombang Benar Tidak Mampu Menyediakan Perumahan DPRD?

perumahan dprd jombang
Ilustrasi Rumah Dinas. (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Jika kita membaca Peraturan Bupati Jombang (Perbub) Nomor 5 Tahun 2022, sangatlah menggelitik dibenak fikiran kita. Bagaimana tidak, Pemkab Jombang mengaku belum mampu menyediakan Perumahan Negara dan perlengkapanya bagi Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Jombang.

Sementara itu, setiap tahunya Pemkab Jombang mengelontor anggaran Rp. 11.521.200.000 kepada DPRD Jombang sebagai tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut: Ketua DPRD sebesar Rp.29.200.000, setiap bulan; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.21.800.000 setiap bulan; dan Anggota DPRD sebesar Rp.18.800.000 setiap bulan.

Angka yang tidak sedikit, jika anggaran 11 Milyar tersebut terus dikeluarkan setiap tahunya tanpa adannya perwujutan Runah Negara bagi Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Jombang. Jika dikumulasi selama 4 tahun sudah ada anggaran berkisar 44 Milyar yang dirasa sudah cukup menyediakan Rumah Negara sehingga uang rakyat wujud sebagai asset Daerah.

Dengan terwujudnya rumah Negara, Pemkab Jombang sudah tidak perlu lagi mengelontorkan uang sebesar itu untuk memberikan tunjangan kepada DPRD Jombang, cukup hanya pada anggaran Operasional pengelolaan Rumah Negara yang merupakan asset Daerah.

Pertanyaanya, Apakah Pemkab Jombang Tidak Mampu Menyediakan Perumahan DPRD Jombang? Jawabanya hanya pada kemauan Pemkab Jombang menjadikan program tersebut menjadi prioritas pembangunan.

Baca Juga: Peraturan Bupati Jombang Soal Tunjangan Perumahan DPRD Dinilai Pemborosan Anggaran

Kita lihat, pada tahun 2021 hingga 2022 Pemkab Jombang mampu menganggarkan Anggaran raksasa pada beberapa Program Pemerintah, diantaranya: Pembangunan Sentra IKM Slag Alumunium Desa Bakalan Rp. 24,7 Milyar, Rehabilitasi Drainase Jalan KH. Wahid Hasyim (Kontruksi) Rp. 20,7 Milyar, Pembangunan Sentra IKM Slag Ds. Kendalsari Rp. 25,6 Milyar belum lagi pengadaan Tanah PKL yang menelan anggaran sekitar Rp. 16,7 Milyar masih bertambah dan Pengadaan Lahan Pasar Legi/Citra Niaga mencapai Rp. 23 Milyar.

Maka sebagai pembanding, seharusnya Pemkab Jombang mampu menyediakan Rumah Negara bagi DPRD Jombang takala itu menjadi program prioritas Pemerintah dengan tahapan-tahapan yang direncanakan. Terus sampai kapan anggaran Puluhan Milyar Rupiah harus diberikan Cuma-Cuma sebagai yang dikemas menjadi Tunjangan Perumahan DPRD Jombang? Apakah itu dikatakan Efektif Efesien dalam penggunaan Anggaran? Apakah tidak terjadi Pemborosan Anggaran? . (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *