Opini  

Hearing FMMJ ke DPRD Jombang Mendorong Optimalisasi Tata Kelola Sampah

sampah
Forum Masyarakat Madani di Kabupaten Jombang saat hearing dengan DPRD Jombang. (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Indonesia menjadi negara penyumbang sampah terbesar kedua di dunia berdasarkan catatan The Economist Intelligence Unit 2017. Fakta lain, limbah makanan sebesar 46,75%  dari total sampah di Indonesia berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.

Kabupaten Jombang sendiri masalah sampah masih belum tuntas, di Kecamatan Diwek pemandangan tumpukan sampah di Jalan Raya Bandung didominasi popok bayi. Sementara itu, Kali Gude Ploso yang menjadi wilayah utama Satgas Santri Jogo Kali meski berkurang intensitas jumlah sampah yang menyumbat aliran faktanya tidak pernhah bersih.

Meskipun telah terbit Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, aturan ini belum dapat terimplimentasi dengan baik menjawab persoalan dari hulu ke hilir. Kabupaten Jombang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.318.062 jiwa, dimana timbulan sampah perhari sebesar 527 ton.

Data Dinas Lingkungan Hidup ini semakin ironis, sebab sampah yang terkelola hanya 24% atau sebesar 126 ton, pengurangan hanya sebesar 13% atau 69 ton perhari, dan ada 63% timbulan sampah yang setara 332 ton per hari sampah yang belum tertangani.

Kebijakan dan strategi kabupaten Jombang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2019, ada target penanganan sampah sebesar 70% pada 2025 setara dengan 512 ton perhari.

Selain kebijakan penanganan sampah dalam Perbub tersebut juga memunculkan target pengurangan sampah pada tahun 2025 sebesar 30% yang setara dengan 154 ton per hari. Dari data tersebut juga menunjukkan bahwa masih ada 85 ton sampah per hari yang belum terlaksana untuk pengurangannya.

Pengelolaan sampah ada dua yaitu melalui pengurangan dan penangan. Pengurangan dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan sekukasi. Penanganan dilakukan dengan dimulai dari pengangkutan sampah di TPS/TPS3R sampai ke TPA.

Adanya gap dalam penanganan sampah karena keterbatasan SDM, Armada, dan Anggaran. Sedangkan adanya gap dalam pengurangan sampah yaitu minimnya sosialisasi dan edukasi dalam pengelolaan sampah serta regulasi pengurangan dan penanganan sudah ada berupa Peraturan Daerah dalam pengelolaan sampah tetapi belum ada aturan turunannya yaitu Peraturan Bupati.

Forum Masyarakat Madani Jombang (FMMJ) telah melakukan audit layanan pengelolaan sampah dengan metode FGD dan menghasilkan rekomendasi:

1. Perlu ada kebijakan operasional dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sampah sebagai turunan dari Perda no 3 tahun 2019.

2. Mendorong DLH untuk membuat sistem informasi pengelolaan sampah terpadu berdasarkan Perda no 3 tahun 2019 serta prosedur pengaduan masalah lingkungan yang mudah diakses masyarakat.

3. Meningkatkan secara masif sosialisasi dan edukasi kepada masyarakarat melalui berbagai strategi dan media terkait pengelolaan sampah sejak dari Rumah tangga.

4. Mendorong DPMD untuk memfasilitasi agar Pemerintah Desa memasukkan pengelolaan sampah dalam dokumen Perencanaan Strategis Desa (RPJMDesa) dan Kelembagaan Pengelolaan Sampah di Desa.

5. DLH Kab. Jombang perlu mengimplementasikan model pengelolaan sampah dengan metode atau pendekatan Si BESUT 3AH.

6. Mendorong Bupati membuat kebijakan yang mengharuskan setiap Privat Sector memiliki kebijakan operasional untuk mengelolaan sampahnya sendiri, khususnya pengurangan sampah.

Menyikapi permasalahan tersebut, menunjukan bahwa problem penanganan sampah dikabupaten Jombang adalah permasalahan krusial yang membutuhkan kerjasama dan kolaborasi lintas kepentingan. Oleh karenanya Shanti Ramadhani Presidium Forum Masyarakat Madani di Kabupaten Jombang mendesak:

1. Bupati Jombang menjadikan permasalahan penanganan sampah sebagai prioritas pembangunan daerah sejalan dengan pengelolaan sampah berkelanjutan dan mempengaruhi tercapainya target SDGs No 3,6,7,12,13,14, dan 15

2. Komisi C DPRD Jombang membangun koordinasi lintas sector dalam rangka memastikan efektifitas implementasi Perda no 3 tahun 2019 dan  mendesak aturan pelaksana melalui Peraturan Bupati Pembatasan Plastik Sekali Pakai

3. Mendorong Dinas Lingkungan Hidup, memperkuat kerjasama  dalam pengurangan dan penanganan sampah dengan Organisasi Masyarakat Sipil melalui mekanisme  swakelola Tipe 3 bedasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018.

Adapun Anggota Forum Masyarakat Madani Jombang
1.     Sanggar Hijau Indonesia
2.     Yayasan Air Kita
3.     Santri Jogo Kali
4.     Bank Sampah Induk Jombang
5.     Bank Sampah Makamarman
6.     TPS3R  Rejoagung
7.     Women Crisis Center Jombang
8.     Koalisi Perempuan Indonesia
9.     Lakspedam NU
10. TP PKK Kabupaten Jombang
11. Kelompok Santri Tani Milenial
12. Suara Difabel Mandiri
13. Kelas Volunter Difabel Jombang
14. PC Fatayat NU
15. Bamag (Bandan Antar Musyawarah Antar Gereja) Jombang
16. Jurnalis Suara Pendidikan

Penulis: Shanti Ramadhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *