KEDIRI, WacanaNews.co.id — Warga Desa Asal Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri harus berurusan dengan petugas kepolisian, Putra Pamungkas (28) pelaku tertangkap tangan tanpa kedapatan membawa dan mengedarkan pil jenis LL.
Pemuda yang hanya mengenyam pendidikan SMP ini bekerja sebagai sopir dan harus tinggal di balik jeruji besi Polres Kediri dikarenakan kedapatan mengedarkan pil LL.
Diketahui pelaku bernama Putra Pamungkas (28) tahun, yang beralamatkan di Dsn. Lestari RT/RW 001/001 Ds. Wonorejo Kec. Puncu Kab. Kediri.
Kabag Humas Polres Kediri AKP Budi Ratmoko ketika dikonfirmasi WacanaNews.co.id mengatakan bahwa, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari Senin tgl 1 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari tangan pelaku pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir pil jenis LL. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih. Sementara pelaku kami amankan guna pemeriksaan selanjutnya ,” tandasnya. Selasa (2/3).
Masih menurutnya, bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(al/w2)