Cabuli Belasan Santriwatinya, Pimpinan Ponpes di Jombang Ditangkap Polisi

Cabuli santri di jombang
Pelaku pencabulan tak lain merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Cabuli belasan santriwatinya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi.

Penangkapan tersangka yang diketahui bernama S (50), yang juga pengasuh serta kyai dari Ponpes tersebut usai adanya laporan dari pihak keluarga korban yang merupakan santri dari pondok tersebut. Namun, korban yang melaporkan masih enam orang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, santri tersebut menceritakan hal tragis yang dialaminya.

“Awalnya ada dua orangtua yang melapor petaka yang dialami putrinya. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengembang, hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Kita masih menunggu laporan korban lainnya. Korban rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun ,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin 15/02/21.

Tersangka ini mencabuli para korban karena merasa nafsu dengan santri yang memiliki paras cantik. Karena S adalah pimpinan pondok/Kyai sekaligus pengasuh di Pondok tersebut, sehingga dihormati oleh semua santrinya.

“Karena pemimpin pondok, kewenangan tersebut disalahgunakan oleh tersangka untuk membujuk korban, sehingga membuat para korban ketakutan dan memilih untuk tunduk dan patuh atas semua perintah dari tersangka hingga korban tidak berani melakukan perlawanan ketika dicabuli berkali–kali oleh tersangka,” terang Kapolres.

Selain dari Jombang sendiri, lanjut Kapolres, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari Kota lain seperti Jawa Tengah. Rata-rata para korban takut menceritakan hal ini karena tersangka selain pimpinan ponpes juga sebagai kyai.

“Santri ini takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu,” pungkas Kapolres.

Sementara, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih mengungkapkan, laporan orangtua korban ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka dilakukan pada malam hari. Ia menghampiri santrinya di asrama, kemudian melakukan pencabulan.

“Tersangka melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya. Perbuatan bejat itu dilakukan setelah isyak, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. korban ada yang hanya diraba-raba, ada juga hingga dilakukan persetubuhan. Hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *