JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pemuda asal Jombang ditangkap Polisi lantaran menjual tembakau Sintetis yang mengandung Narkotika, Sabtu (06/02/2021).
Pemuda tersebut bernama Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo (25) alias Yuan, asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur.
Pelaku ditangkap anggota Reskoba Polres Jombang saat berada di depan Kantor JNE Jalan Dokter Sudiro Husodo Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Sabtu (6/2/2021) lalu lantaran menjual tembakau sintetis yang mengandung narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang menjual tembakau sintetis. Yuan, sudah menjadi TO (Target Operasi) petugas, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.
“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat digeledah, kami temukan barang bukti tembakau sintetis dari tangan Yuan. Selanjutnya dia dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (10/02/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 4,99 gr, 1 plastik klip diduga berisi tembakau sintetis yang mengandung narkotika dengan berat bersih 0,92 gr. Jumlah total berat keseluruhan yaitu 5,91 gr.
Polisi juga mengamankan 1 buah baju lengan panjang warna kuning, 2 buah plastik warna abu-abu sebagai pembungkus, 1 buah HP warna hitam berikut sim card-nya, serta 1 unit sepeda motor warna oranye kombinasi silver nopol W 2431 DC.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) yo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Mukid. (zan/w2)