JOMBANG, WacanaNews.co.id – Seperti yang telah di beritakan beberapa waktu lalu soal Permasalahan Tenaga Kerja Perusahaan KSU Perdula MPS Ngoro Kabupaten Jombang mendapatkan tanggapan dari LBH Rahmatan Lil Alamin selaku kuasa Hukum Perusahaan.
Diketahui Perusahaan KSU Perdula MPS Ngoro Jombang telah memberikan kuasanya kepada Edi Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., C.Me selaku Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin yang berkantor di Jombang Surat Kuasa tertangal 20 Mei 2020.
Pada penyampaian Pres Release kepada wacananews.co.id pihaknya membatah bahwa tidak ada pelanggaran keselematan kerja dan hak-hak pekerja, serta status karyawan yang sejauh ini tidak sesuai dengan UU yang berlaku, jelas Edi Haryano, Selasa (02/06/2020).
“Bahwa tidak benar sama sekali bilamana dikatakan telah terjadi Pelanggaran tentang keselamatan kerja dan hak-hak pekerja, serta status karyawan yang sejauh ini tidak sesuai dengan UU yang berlaku” isi Pres Release LBH Rahmatan Lil Alamin.
Menurutnya, bantahan tersebut dibuktikan bahwa selama Perusahaan berdiri tidak pernah ada keluhan dan atau complain dari Pihak Tenaga kerja atau Serikat Pekerja yang menaungi tenaga kerja di perusahaan KSU Perdula MPS Ngoro Kabupaten Jombang.
Lanjutnya, Ini terbukti dari pernyataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang yang menyatakan bahwa selama ini tidak ada aduan daripada tenaga kerja di perusahaan tersebut. Berikut isi dari Pres Release LBH Rahmatan Lil Alamin:
Bilamana ada pihak pihak yang menyatakan hal tersebut, maka sumber berita serta bukti dan saksi – saksi atas pernyataan tersebut patut dipertanyakan, pungkasnya.(tyo/w1)