JOMBANG, WacanaNews.co.id — Mochmammad Dani (25), warga Jalan Buntu, Dusun Catak Gayam Selatan, RT 003/RW 008, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi pasalnya dia nekat mencuri motor Honda Scoopy Nopol S 4246 OAH.
Pelaku diringkus polisi di Kecamatan Mojoagung pada Rabu, (28/10/2020) kemarin sore. Korban yaitu Fitri Rahmawati (48), warga Jalan Gubernur Suryo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Moch. Wilono menjelaskan, kejadian pencurian pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIIB di Jalan Diponegoro RT 001/RW 001, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Berawal dari korban bersama temannya pergi untuk fotocopy berkas. Usai fotocopy, kemudian korban memarkir sepeda motor didepan rumah temannya dengan posisi menghadap ke selatan,” jelasnya, Kamis (29/10/2020).
Menurut Wilonk, kunci sepeda motor masih menancap. Kemudian ditinggal masuk kedalam rumah temannya. Kurang lebih 30 menit kemudian, sekitar pukul 13.10 WIB korban keluar rumah motornya sudah tidak ada.
“Saat keluar rumah, korban mendapati sepeda motor yang semula diparkir sudah tidak ada. Korban berusaha mencari namun tidak ketamu. Akhirnya korban melapor ke Polsek Jombang,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu buah handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah beserta STNK atas nama Putri Ayu Ambarwati, alamat Jalan Gubernur Suryo, Sengon beserta dengan kunci kontaknya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(pras/w2)