JOMBANG, WacanaNews.co.id — Warga Dusun Ngemplak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang harus kembali berurusan dengan Polisi lantaran malakukan perampasan Handphone.
Pelaku merupakan spesialis perampasan handphone (HP) yang tak lain sasaranya yaitu anak-anak. Kini pelaku diamankan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang.
“Tersangka ini merupakan spesialis perampasan Hp pada anak-anak yang usianya di bawah 10 tahun. Jadi modusnya berkeliling ke kampung-kampung untuk mencari anak kecil yang membawa hp,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih saat dikonfirmasi lewat seluler, Kamis (22/10/20).
Pelaku bernama Saharudin (28), warga Dusun Ngemplak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia seorang residivis dalam kasus perjudian. Ia ditangkap polisi, Senin (19/10) lalu.
AKP Cristian Kosasih mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari beberapa korban. Rata-rata sasaran aksinya yakni anak-anak yang membawa handphone, dengan modus berkeliling kampong-kampung.
“Saat situasi sepi, pelaku pura-pura bertanya arah jalan pada korban. Setelah korban lengah aksi perampasan pun dilakukan. Bahkan tak jarang di setiap aksi kejahatannya, pelaku menggunakan kekerasan seperti menampar dan menendang korban jika melakukan perlawanan,” terang Kosasih.
Menurut Kosasih, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, sedikitnya sudah ada tiga lokasi yang jadi tempat Saharudin beraksi. Dua di wilayah Kecamatan Mojowarno, satu di Kecamatan Peterongan. Tersangka sendiri diamankan saat berada di rumahnya beserta barang buktinya.
“Kita berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Hp hasil kejahatannya yang belum dijual serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tesangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jombang. Saat ini, residivis kasus perjudian tersebut harus kembali mendekam di sel tahanan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Dengan ancaman hukuman Sembilan tahun kurungan penjara,” pungkas Kosasih.(zan/w2)