JOMBANG, WacanaNews.co.id — Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap 5 pengedar narkoba jenis sabu, Dari hasil penangkapan itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Jombang, menyita 3,5 ons sabu siap edar.
“Pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan yakni Moch Iwan (31) dan Ussofan (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. Kemudian, Ariadi (30) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan Mojokerto, Awang Hermanto (25) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung Jombang, Serta Ali Fiqri Firmansah (33) warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Jombang. Mereka ditangkap saat mengedarkan narkoba tersebut dengan sistem ranjau,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Selasa, 15 April 2025.
Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di TKP wilayah Mojokerto, penangkapan ini berawal dari adanya tangkapan anggota opsnal terhadap DN di wilayah hukum Polres Jombang.
“Kita ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti total 3,5 ons. Yang dibagi dalam 2 TKP. Yang pertama TKP di Mojokerto, berawal dari penangkapan tersangka DN, dan kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis saudara Acong dan AH dan kita amankan sabu seberat 1,7 ons,” ujarnya.
Kasat menyebut penangkapan tersangka ini juga berkat kecerdikan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Jombang, dalam menanggapi aduan dari warga masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.
“Setelah dapat informasi kita lakukan pengintaian dan pada saat ada seseorang yang mencurigakan kita tangkap, dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,7 ons, sabu-sabu,” Katanya.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (vivin/red)