JOMBANG – Setelah beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke Polisi Resor Jombang atas nama terlapor CV. Tiga Berlian. Kini perkembangan kasus Dugaan Penipuan Tanah Kapling kini memasuki tahap pemanggilan.
Diketahui saudara Nor Ali Machmudin selaku direktur CV. Tiga Berlian telah dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli tanah kapling yang berlokasi di Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang oleh saudara Andik Veris Ferbiyanto selaku pembeli tanah kapling, Rabu (22/07/2020).
Melalui kuasa Hukum Pelapor, Hendro, S menjelaskan bahwa perkembangan kasus yang sudah dia laporkan sekarang sudah dalam tahap pemanggilan Pelapor. Menurutnya, pemanggilan pertama dilakukan terhadap Saudara pelapor Andik Veris guna memberikan keterangan lebih lanjut, Rabu, (19/08/2020).
“Tadi pagi saya datang ke Polres Jombang untuk menanyakan perkembangan Kasus yang saya tangani. Kini kasus sudah di tangani penyidik, dan besok saya dan juga pelapor diperkenangkan hadir ke Polres Jombang guna pendalaman keterangan lebih lanjut”, jelas Hendro. S.
Lanjutnya, Besok setelah melakukan pemanggilan dan dimintai keterangan Pelapor. Pihaknya dan Pihak kepolisian (penyidik) akan melakukan survai lokasi tanah Kapling yang dijadikan Dugaan penipuan tersebut.
“Setelah memberikan keterangan lebih lanjut ke Pihak penyidik, akan pula dilakukan survai lokasi tanah kapling yang dijadikan Dugaan Penipuan tersebut”, tambahnya.
Menurutnya, dia berharap agar permasalah ini segera terselesaikan agar tidak ada korban lagi. Karena uang yang sudah dikeluarkan korban cukulah besar untuk membeli tanah kapling tersebut.
“Semoga permasalah cepat selesai agar tidak ada korban lagi, karena saya dengar masih banyak yuser yang mengalami serupa. Korban ini sudah keluar uang 100 juta untuk membeli tanah kapling dari CV. Tiga Berlian dan sudah lunas, sampai sekarang belum menerima Hak nya”, pungkas Hendro.(zan/w2)