Vaksin dan Omnibus Law UU Cipta Kerja Sebagai Key Market Drivers 2021

Menteri perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.(dok. ekon.go.id)

Jakarta, WacanaNews.co.id — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi optimisme perekonomian Indonesia 2021 sebagaimana dirilis oleh J.P. Morgan. Perekonomian Indonesia 2021 menurut J.P. Morgan diperkirakan tumbuh sebesar 4% didukung oleh konsumsi sebesar 2,2%, investasi 1,2%, dan net ekspor sebesar 0,7%.

J.P. Morgan juga memproyeksikan aliran dana asing akan kembali ke Indonesia didorong oleh sentimen positif yaitu perkembangan vaksin sebagai key market drivers, dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai reformasi kebijakan terbesar sejak 1998, yang bertujuan untuk mendorong Foreign Direct Investment (FDI) dan transformasi Indonesia menuju ke negara manufaktur di Asia dan hub technology.

Menko Airlangga menjelaskan “Sumber dari persoalan adalah masalah kesehatan, dimana kepercayaan masyarakat untuk melakukan kegiatan (sosial dan ekonomi) menurun, sehingga game-changer-nya adalah vaksiniasi. Vaksinasi akan menyelesaikan 2 persoalan sekaligus, kesehatan dan kepercayaan publik untuk kembali beraktivitas dan berkegiatan sosial.

Dengan hadirnya vaksin 1,2 juta dosis di Indonesia (salah satu negara di ASEAN yang pertama mendapat vaksin), memberikan harapan dan kepercayaan masyarakat, karena Pemerintah berhasil mendapatkan akses terhadap vaksin yang sudah dirintis sejak awal pandemi di Maret 2020 yang lalu”.

Di sisi yang lain, pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan reformasi struktural yang sudah lama ditunggu dan diyakini sebagai akselerator pertumbuhan perekonomian Indonesia, yang salah satu tujuan utamanya untuk mendorong penciptaan lapangan kerja melalui pemberian kemudahan berusaha dan investasi.

“Penciptaan lapangan kerja sangat mendesak untuk dilakukan, karena 70 juta dari 130 juta angkatan kerja di Indonesia masih bekerja di sektor informal. Apalagi Indonesia memiliki potensi Bonus Demografi dalam 10 – 15 tahun ke depan, sehingga peningkatan investasi sangat penting untuk penciptaan lapangan kerja,” papar Menko Airlangga.

Pelaku pasar meyakini implementasi Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan banyak kemudahan berusaha dan kepastian pengelolaan investasi hingga tingkat pemerintah daerah.  Saat ini penyusunan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja terus dilakukan dengan membuka partisipasi masyarakat dan stakeholders dan seluas-luasnya.

Dukungan koordinasi yang kuat antara parlemen dan pemerintah, juga menjadi kunci dalam keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

J.P. Morgan memproyeksikan pasar bursa Indonesia akan terus tumbuh positif didorong oleh kegiatan ekonomi yang mulai pulih Kembali, dengan dukungan stimulus pemerintah dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Saat ini, ekonomi Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan setelah sempat terkontraksi sebesar -5,32% (YoY) pada triwulan kedua 2020, dan membaik pada triwulan ketiga menjadi -3,49% (YoY), atau tumbuh sebesar 5,5% (QtoQ).

Beberapa sektor yang diprediksi akan menjadi kunci pemulihan ekonomi adalah sektor keuangan, infrastruktur / industri, dan korporasi berbasis ekonomi digital sebagai katalisator jangka menengah.  Indonesia diyakini akan mengalami booming ekonomi digital dan korporasi berbasis teknologi masa depan.

Ekonomi internet Indonesia saat ini mempunyai kapasitas USD 50 Miliar yang terdiri dari 5% dari PDB dan lebih dari 10% kapitalisasi pasar saham, yang memiliki salah satu pertumbuhan tercepat di dunia.  Saat ini, Indonesia merupakan rumah dari 5 unicorn (Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, OVO) yang diyakini akan menjadi katalisator investasi sebagai the new economy.

Pemerintah Indonesia juga tengah mempersiapkan Lembaga Pengelola Investasi yaitu Sovereign Wealth Fund (SWF) yang diyakini dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur. “Saat ini Pemerintah sedang finalisasi 3 RPP terkait SWF, yaitu RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI), RPP Modal Awal LPI dan RPP Perlakuan Perpajakan LPI.

LPI akan mengelola investasi, sehingga akan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka Panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” tutup Airlangga.(langsir:ekon.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *