Upaya Mediasi Dilakukan Dalam Persidangan Maupun di Luar PN Jombang Dalam Perkara Gus Aidil

pn jombang
Pihak Penggugat hadir H. Rodly didampingi kuasa hukumnya sedangkan dari pihak Tergugat Ning Ema dan Gus Aidil dihadiri Kuasa hukumnya yang dalam agenda mediasi kali ini mendapatkan Kuasa Khusus dari Tergugat untuk mewakili melakukan Mediasi.(wacananews.co.id/sum)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sidang kasus gugatan Wanprestasi Nomor perkara 41/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, atas nama penggugat H. Muchammad Rodly masih belum membuahkan hasil.

Agenda mediasi yang digelar Selasa (29/6) merupakan lanjutan dari agenda mediasi sebelumnya yaitu, selasa 15 Juni 2021 yang belum bisa dihadiri para Tergugat.

Dalam mediasi kedua masih belum ada titik temu. Pihak Penggugat hadir H. Rodly didampingi kuasa hukumnya sedangkan dari pihak Tergugat Ning Ema dan Gus Aidil dihadiri Kuasa hukumnya yang dalam agenda mediasi kali ini mendapatkan Kuasa Khusus dari Tergugat untuk mewakili melakukan Mediasi.

Kuasa hukum tergugat menampik jika kliennya tidak hadir karena takut atau mangkir tanpa alasan. Ketidak hadiran Tergugat murni kerana ada agenda tugas negara mendadak, ”sebagai anggota Dewan RI beliau hari ini bertepatan dengan agenda tugas yang tidak bisa ditingalkan, jadi sejak tangal 21 Juni sudah mengambil inisiatif dikuasakan kepada saya untuk keperluan mediasi,” terang Udin, Kamis (01/07/2021).

Mohamad Sholahuddin menyampaikan bahwa kapasitas dirinya sebagai kuasa tergugat untuk mediasi adalah sah dan diatur secara hukum. Lebih lanjut udin begitu biasanya dipanggil menyampaikan bahwa Dalam Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1) Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, namun dalam pasal 7 ayat (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik. Artinya untuk keperluan mediasi boleh diwakilkan kuasanya.

“Kalimat dan/atau kuasa hukumnya mengandung arti bersama-sama kuasa hukumnya atau diwakili kuasa hukumnya yang mendapatkan kuasa khusus untuk itu. Sehingga dalam perkara ini ketidak hadiran Tergugat bukanlah kategori “mangkir” karena saya hadir atas nama pihak tergugat dalam mediasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam penjelasannya tentang pasal 7 ayat (1) Kuasa Hukum dapat mewakili Para Pihak dalam mediasi dengan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan untuk mengambil keputusan (authority to decide).

“Sehingga kalau dikatakan mangkir tentu itu stetement yang kurang tepat, karena faktanya Tergugat sudah menguasakan kehadirannya dalam mediasi kepada kuasa hukum dengan kuasa khusus mediasi kepada Mohamad Sholahuddin, SH., MH dan Tergugat dua kepada Moh. Ja’far Sodiq Maksum, SHI., MH,” tambahnya.

Saat dihubungi melalui phonselnya secara terpisah kuasa Hukum tergugat menyampaikan bahwa Mediasi diagendakan akan digelar kembali, selasa mendatang (06/07/2021) pukul 13.00 WIB.

Dalam ruang mediasi, Hakim mediator Sudirman, SH.berharap Tergugat yang sudah dipanggil secara patut dan sah melalui perangkat desa Tambakrejo tetap mengupayakan bisa menghadiri mediasi pada panggilan berikutnya, sehingga bisa bertemu menyepakati penyelesaian dengan pihak Penggugat.

Mendapat pesan dari hakim mediator, udin menyanggupi akan berkoordinasi dengan kliennya. “Kami akan berkoordinasi dengan klien kami jika masih tetap berhalangan maka kami akan mengusulkan mediasi melalui media komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 3 Perma 1 tahun 2016”, terangnya.

Sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 3 PERMA 1 taun 2016, disebutkan “Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.

Pada pengadilan tingkat pertama Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi (Pasal 24 ayat (2)). Selanjutnya dalam ayat 30 Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika disepakati diantara keduabelah pihak.

Secara terpisah Ja’far Sodiq membenarkan kalau upaya mediasi di luar pengadilan juga telah diupayakan “kita sudah menawarkan naskah perdamaian dan drafnya sejak minggu yang lalu sudah ditangan penggugat,” pungkas Ja’far Sodiq yang juga Advokat dari tergugat.(sum/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *