(istimewa)
Ende, Wacananews.co.id– FLORES – PT PLN (Persero) tengah menghadapi tantangan serius terkait penyelesaian tunggakan pembayaran lampu Super Ekstra Hemat Energi (SEHEN) atau lampu tenaga surya di wilayah Flores. Hingga Januari 2025, tercatat sebanyak 607 pelanggan masih memiliki tunggakan dengan total nilai mencapai Rp325 juta.
Permasalahan ini mencuat seiring dengan transisi masyarakat dari penggunaan lampu SEHEN ke jaringan listrik permanen PLN.
Senin, (18/5/26) diruang kerjanya, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Ende, Immer R. Pakpahan mengungkapkan bahwa walaupun pelanggan yang sebelumnya menggunakan SEHEN telah beralih ke jaringan listrik PLN, hutang negara tetap terekam bagi mereka yang belum lunas.
Disparitas Data dan Kendala di Lapangan
Dalam sebuah wawancara, pihak PLN mengidentifikasi beberapa faktor utama yang memicu penumpukan tunggakan ini:
Kegagalan Sistem Auto-Debit:
Awalnya, pembayaran iuran sebesar Rp36.600 per bulan dilakukan melalui sistem debit rekening di Bank NTT. Namun, karena aturan perbankan mengizinkan saldo ditarik oleh pemilik, banyak rekening yang kosong sehingga sistem PLN tidak bisa melakukan pendebetan otomatis.
Praktik Pendaftaran Nama Baru:
Untuk menghindari tunggakan, ditemukan kasus di mana warga mendaftarkan sambungan listrik baru menggunakan nama anggota keluarga lain (istri atau anak). Meski demikian, sistem PLN tetap mampu mendeteksi lokasi rumah melalui koordinat yang sudah tercatat sebelumnya.
Klaim Tanpa Barang:
Terdapat laporan mengenai warga yang tidak pernah menerima fisik lampu SEHEN namun tetap ditagih.
Di sisi lain, PLN menyatakan bahwa jika terjadi kerusakan atau kehilangan, masyarakat sering kali tidak melapor secara resmi sehingga tagihan terus berjalan.
Klarifikasi Mengenai Biaya Pemasangan Baru
Menanggapi isu di masyarakat bahwa uang cicilan SEHEN dapat digunakan sebagai potongan biaya pasang baru listrik (migrasi), pihak PLN menegaskan bahwa tidak ada berita acara atau perjanjian resmi yang menyatakan hal tersebut.
Dana yang disetor selama ini murni merupakan biaya pemakaian lampu SEHEN sebagai solusi penerangan sementara sebelum jaringan listrik masuk.
Langkah Penyelesaian
Untuk menyelesaikan kemelut ini, pihak PLN berencana untuk melakukan pertemuan langsung dengan warga dan Kepala Desa guna memvalidasi data pelanggan.
Langkah “pindah buku” atau penghapusan administrasi tagihan hanya akan diusulkan bagi kasus-kasus tertentu yang benar-benar bisa dibuktikan secara jujur oleh masyarakat, misalnya jika memang tidak pernah ada barang yang terpasang.
“Ini masalah uang negara, bukan uang pribadi. Kami ingin menyamakan persepsi karena mungkin dulu sosialisasi di awal belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat,” ujar Manager PLN dalam diskusi tersebut.
Masyarakat diharapkan segera berkoordinasi dengan kantor PLN setempat untuk mengecek status tunggakan agar tidak menghambat proses administrasi layanan listrik ke depannya. (ykb/jal)