PERISTIWA

Direktur CV Milo Djawa Diduga Wanprestasi, Pengelolaan Parkir di Ende Tiba-Tiba Stop

ENDE, Wacananews.co.id – Pengelolaan retribusi parkir di 12 titik di Kabupaten Ende oleh CV Milo Djawa tiba-tiba terhenti. Hal ini memunculkan dugaan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama yang ditandatangani bersama Pemkab Ende pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan perjanjian, CV Milo Djawa seharusnya mengelola perparkiran dan menyetorkan retribusi sebesar Rp120 juta per bulan ke kas daerah. Namun di lapangan, petugas parkir di sejumlah lokasi mengaku tidak lagi melakukan pemungutan sejak beberapa hari terakhir.

Ketika dikonfirmasi, Direktur CV Milo Djawa, Erick Warbonet, memberikan alasan sedang berada di luar kota. “Saya lagi di Jakarta, nanti saya setelah saya di Ende baru saya hubungi,” ujarnya singkat.

Sikap ini dinilai bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Sama Pasal 3 ayat 2, yang mewajibkan PIHAK KEDUA melaksanakan pengelolaan parkir sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian juga diatur bahwa keterlambatan setoran akan dikenai teguran tertulis hingga tiga kali, denda Rp50.000 per hari, dan berujung pada pembatalan kerja sama sepihak jika tidak ada itikad baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ende terkait langkah yang akan diambil. Pemkab Ende sebelumnya menargetkan pendapatan parkir Rp4 juta per hari dari kerja sama ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.

Perjanjian kerja sama berlaku selama dua tahun dan mengatur larangan subkontrak serta kewajiban menjaga kualitas pelayanan parkir. Jika terbukti wanprestasi, Pemkab Ende berhak mengakhiri kerja sama dan menuntut penyelesaian kewajiban yang tertunggak melalui Pengadilan Negeri Ende sesuai Pasal 13 perjanjian.

Warga yang biasa menggunakan area parkir di Pasar Mbongawani, Lapangan Pancasila, dan Jalan Soekarno mengaku bingung karena tidak ada petugas parkir pihak CV Milo Djawa yang memungut retribusi sejak beberapa hari terakhir.

Pihak CV Milo Djawa belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kapan pengelolaan parkir akan dilanjutkan kembali.(ykb/jal)

Tags: CV Milo Djawa Dishub Ende ende Retribusi Parkir