Tingkatkan Sinergitas, Karantina Kelas I Sorong Gelar Sosialisasi

karangtina
Sosialisasi Temu wicara perkarantinaan dengan melibatkan setiap instansi teknis yang ada dikaimana. (wacananews.co.id/pas)

KAIMANA, WacanaNews.co.id — Penyebarluasan informasi mengenai Undang- undang  (UU) No 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) sangat diperlukan untuk diketahui masyarakat. Mengingat UU ini sebagai landasan hukum serta panduan dalam setiap pelaksanaan kegiatan perkarantinaan di Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, Kantor Stasiun Karantina Pertanian  kelas I sorong, wilayah kerja Kaimana, bertempat di Hotel Grand Papua Kaimana, menggelar sosialisasi Temu wicara perkarantinaan dengan melibatkan setiap instansi teknis yang ada dikaimana, Jumat (29/09/23).

“Sasaran dari kegiatan sosialisasi ini adalah, adalah untuk mencegah  dan penyebaran penyakit, baik hewan, ikan dan tumbuhan. Sehingga memberikan hal yang baik dalam pembangunan pertanian serta tanaman pangan di kaimana,” jelas Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas I sorong , I Wayan Kartanegara dalam sambutanya.

Dikatakan, UU No 21 tahun 2019 dalam setiap pasalnya mengatur tentang karantina, mulai dari pemeriksaan, dokumen, pemusnahan dan lainya yang dituangkan secara mendetail.

“Regulasi ini dibuat untuk mempermudah para pengusaha atau masyarakat mengirim hasil usahanya atau komoditas pertanian, perikanan baik dalam maupun luar negeri namun tetap bebas penyakit,” tutupnya.

Temu Wicara Perkarantinaan, sosialisasi UU no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Ir. Junaidi Sudin, ,M.M dan Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Sorong, Nikmatul Rochmah, S.st.,Pi. (pas/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *