Tahap Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Maluku Tenggara Berakhir Hari Ini

pemkab maluku tenggara
Uji kompetensi oleh tim Aksesor yaitu dari BKN Makasar lewat wawancara.(wacananews.co.id/pas)

MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Untuk mengisi kekosongan Jabatan pada lingkup Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab) Khususnya pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan dan Dinas Kebudayaan. Maka dilakukan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JBT) oleh Panitia Seleksi demikian keterang Ahmad Yani Rahawarin Sekda Maluku Tenggara sekaligus Ketua Pansel pada media ini saat ditemui di ruang Kerjanya, Selasa (16/03/2021).

Rahawarin menjelaskan Pengisisan kekosongan ini melalui Jabatan Tinggi Pratama (JBT) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan aksesor, JBT ini tentunya melalui tahapan pertama yang sudah dilalui yaitu penyiapan administrasi oleh sekretariat sesuai dengan Kriteria dan ketentuan yang ditetapkan, selanjutnya uji kompetensi oleh tim Aksesor yaitu dari BKN Makasar lewat wawancara.

Pada tahapan Wawancara berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 15 Maret 2021 sampai pada 16 Maret 2021.

Ketua Pansel katakan Untuk diketahui bahwa Pansel sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan bahwa 30%  internal dan 70 % eksternal artinya bahwa katika pansel berjumlah 5 orang maka 3 orang dari luar Pemerintah Daerah (Pemkab) dan 2 orang dari dalam Pemerintah Daerah Maluku Tenggara.

“Jadi pansel Eksternal yaitu dari Akademisi yang adalah Dari Universitas Pattimura Ambon, Politeknik Perikanan Negeri Tual, dan Kepala BKD Provinsi Maluku. Sedangkan Pansel dari internal adalah Sekda sebagai Kepala Tim Pansel dan Kepala BKPSDM Malra sebagai Sekertaris Pansel,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa selain itu peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 15 orang diantaranya 7 mengikuti seleksi pada Jabatan Dinas Kebudayaan, 4 mengikuti seleksi pada Jabatan Dinas Pemuda dan Olahraga dan 4 orang pada Dinas Perhubungan.

Setelah Tahap ini dilanjutkan dengan Pengumuman, nanti akan diumumkan dari masing-masing dinas terkait 3 peserta dengan Nilai tertinggi yang akan di usulkan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang punya hak penuh untuk menentukan siapa dari ketiga peserta tersebut, yang akan menjadi Kepala Dinas.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *