HUKUM DAN KRIMINAL

Sengketa Tanah Seluas 107 Ha di Wilayah Sikumana Akan “Dikuasai” Kembali para Ahli Waris Lakat

KUPANG – Ahli waris sah Keluarga Lakat, Oktovianus Lakat, S.H menegaskan bakal menguasai atau mengambil alih kembali tanah seluas kurang lebih 107 Ha warisan Almarhum Suni Lakat yang selama ini menjadi tanah sengketa. Hal ini diungkapkannya ketika dihubungi tim media di kediamannya, Jumat (26/06/2020) malam.

Oktovianus menjelaskan bahwa sengketa tanah yang akan diambil alih oleh pihaknya sebagai ahli waris Lakat dengan luas tanah kurang lebih 107 Ha beralamat di beberapa titik yaitu di wilayah RT. 014/ RW. 006, RT. 021/RW. 008, RT. 022, 023/ RW. 009, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Kami mendirikan sebuah bangunan yaitu rumah keluarga bersama (rumah adat, red) , keluarga Lakat dan kami dirikan di atas tanah Almarhum atau ahli waris Suni Lakat. Dan ini tanah adalah tanah milik keluarga kami, keluarga (ahli waris, red) Lakat. Dan tujuan kami para ahli waris ini, ada bersama-sama di sini untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam tanah keluarga kami”, tegasnya usai acara syukuran pembangunan rumah adat keluarga Lakat.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata Oktovianus, pihaknya akan didampingi oleh kuasa hukum dan akan mengupayakan langkah-langkah hukum agar mengambil alih status kepemilikan tanah yang menjadi milik para ahli waras Lakat.

“Kami akan bersama-sama dengan kuasa hukum kami untuk menyelesaikan proses semua ini. Dan harapan kami kedepan, kami ingin mengembalikan semua tanah keluarga (ahli waris Lakat, red) kami kembali ke semula dengan total luas tanah kami kurang lebih 107 hektar”, ujar Oktovianus.

Sementara itu, kuasa hukum para ahli waris Lakat, Manotona Laia, S.H dan Yardinus Hulu, S.H ketika diwawancarai oleh tim media menjelaskan bahwa secara simbolis pihaknya telah menerima bukti kepemilikan tanah dari para ahli waris Lakat. Oleh karena itu ia berjanji bersama pihak keluarga Lakat akan mengambil alih tanah yang selama ini dijualbelikan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.

“Telah saya terima bukti-bukti kepemilikan tanah dari keluarga Lakat, tetapi sebelumnya juga saya sudah tahu bahwa tanah yang dikuasai ahli waris Lakat ini. Hari ini rumah adat yang kita resmikan bagian dari yang 107 hektar tersebut. Oleh sebab itu para ahli waris akan merebut kembali tanah-tanah tersebut, karena diduga ada oknum ahli waris lain yang menjual tanah ini secara sepihak. Tidak melibatkan para ahli waris yang lain. Sehingga para ahli waris yang ini merasa dirugikan hak-haknya atas tanah kepemilikan tanahnya”, pungkas kuasa hukum Manotona Laia, S.H.(isto/w2)

Tags: Kabar Kupang Kupang nusa tenggara timur sengketa tanah waris lakat