Satlantas Polres Jombang Sita 168 Motor Knalpot Brong Jelang Pergantian Malam Tahun Baru 2022

satlantas Polres jombang
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat menunjukan hasil sitaan ratusan knalpot sepeda motor brong di halaman Satlantas Polres Jombang.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Jelang tahun baru, Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur menyita ratusan knalpot sepeda motor brong yakni jenis knalpot yang bersuara bising hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan atau operasi selama 19 hari di wilayah Kabupaten setempat.

Ratusan knalpot brong yang disita polisi ditunjukkan kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Satlantas Polres Jombang, Jalan Brigjen Kertarto, Rabu sore (29/12/2021).

Penyitaan knalpot sepeda motor brong dilakukan karena dinilai mengganggu ketertiban masyarakat umum dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan ratusan knalpot sepeda motor bersuara nyaring itu hasil sitaan petugas lalu lintas dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama hampir tiga pekan terakhir.

“Sebelumnya sudah kita sosialisasikan dan kita imbau agar tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kita amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” kata dia.

Ia menyebut, selama 19 hari terakhir, petugas kepolisian lalu lintas menyita 168 sepeda motor tidak sesuai standar kendaraan pabrikan yakni memakai berknalpot brong.

“Kendaraan menggunakan knalpot brong itu sangat mengganggu ketertiban di jalan dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Nurhidayat.

Ia menambahkan, kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu merazia kendaraan yang tidak sesuai standar itu tidak hanya dilakukam menjelang tahun baru dan berakhir 2 Februari 2022 saja. Namun, akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran.

“Kegiatan akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar bahwa menggunakan kendaraan knalpot brong itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Pengendara motor yang menggunakan kendaraan knalpot brong diberikan sanksi tilang dan kendaraan yang disita dapat diambil tahun 2022 usai mengikuti persidangan.

“Para pemilik kendaraan motor knalpot brong dapat mengambil kendaraannya dengan melengkapi terlebih dulu sesuai dengan standarnya. Setelah memenuhi standar, kita akan kembalikan, tentunya setelah proses persidangan,” katanya.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menambahkan, ratusan kendaraan knalpot bising tersebut hasil operasi anggotanya di seputaran wilayah kota dan sebagian di wilayah Mojoagung.

“Pemilik dapat mengambil kendaraan setelah proses sidang pasca-tahun baru 2021 nanti,” kata Rudi menegaskan.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tertib lalu lintas di jalan raya serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat utamanya para pengguna jalan.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *