Rapat RUU DPR RI, PJ Bupati Pidie Tekankan Nilai Sejarah Pidie Terhadap Keberadaan Bangsa Indonesia

PJ Bupati Pidie
Komisi II DPR RI rapat kerja dengan 8 Pemkab/Pemkot Provinsi Aceh membahas RUU tentang Aceh. (istimewa)

JAKARTA, WacanaNews.co.id – Pada tanggal 20 Mei 2024, di Ruang Komisi 2 DPR RI, diadakan rapat kerja mengenai masukan dan saran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang delapan Kabupaten/Kota di Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam rapat ini, masing-masing daerah menyampaikan potensi dan batas wilayah mereka. Pj Bupati Pidie, Ir. Wahyudi Adisiswanto, dalam kesempatannya menyampaikan pentingnya memasukkan klausul yang mengakui nilai-nilai sejarah Kabupaten Pidie. Ia menekankan bahwa Kabupaten Pidie sudah ada sejak abad ke-14 dalam bentuk Kerajaan Pedir, yang memiliki sumbangan besar dalam penyebaran agama Islam setelah menguasai Kerajaan Samudra Pasai.

Wahyudi juga menekankan perlunya mencantumkan sumbangan karakter masyarakat Islam Aceh dalam membentuk karakter bangsa Indonesia.

“Karakter masyarakat Islam Aceh memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Wahyudi menyoroti pentingnya sejarah dan homogenitas kesukuan di Pidie. Menurutnya, Pidie memiliki warisan budaya yang kaya dan masyarakat yang homogen, yang mayoritas beretnis Aceh.

“Homogenitas kesukuan di Pidie adalah kekuatan yang harus dihargai dan dijaga, karena berperan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat serta memperkuat identitas daerah,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Wahyudi mengungkapkan bahwa dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Aceh, Pidie relatif paling homogen dalam konteks kesukuan, agama, ras, dan golongan.

“Pidie relatif paling homogen dalam konteks kesukuan, agama, ras, dan golongan. Namun, konflik seringkali terjadi karena persaingan bisnis. Sedangkan konflik politik lebih sering terjadi di luar Pidie,” ungkapnya.

Saat ini, Kabupaten Pidie sedang melakukan riset dan diskusi oleh tim bentukan pemerintah untuk menetapkan hari ulang tahun daerahnya, mengingat Kerajaan Pedir Islam sudah ada sejak abad ke-14. Penetapan hari ulang tahun ini diharapkan dapat memperkuat identitas sejarah dan budaya Kabupaten Pidie.

Wahyudi juga menegaskan karakter khas masyarakat Pidie yang sangat kuat.

“Jadi, sesungguhnya masyarakat Pidie memiliki karakter khas Aceh yang sangat kuat, dengan nilai-nilai keagamaan yang seharusnya sangat kuat,” jelasnya.

Rapat kerja ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan RUU tentang Kabupaten Pidie, dan menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan saran guna memperkaya dan memperkuat isi RUU tersebut.

Dengan adanya pengakuan terhadap sejarah dan kontribusi Kabupaten Pidie, diharapkan daerah ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. (oby/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *