JOMBANG, WacanaNews.co.id — Unit Reskrim Polsek Diwek dalam Operasi pekat semeru 2021 berhasil ungkap kasus peredaran Obat Keras berbahaya jenis pil Dobel L, Senin, (22/03/2021) pukul 00.10 WIB dini hari.
Kronologi penangkapan ketiga pelaku berawal dari Reskrim Polsek Diwet melakukan patroli mendapati pelaku sedang nongkrong dipinggir lapangan Desa atau Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Karena dianggap mencurigakan ketiga pelaku dilakukan penggeledahan dan di amankan, Minggu (21/03/2021) pukul 21.00 WIB.
Remaja tersebut bernama Ifan (18) asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saat digeledah kedapatan menyimpan pil Doble L yang dibungkus kertas grenjeng sebanyak 10 (sepuluh) butir di dalam saku celananya.
Kapolsek Diwek, AKP. Achmad Chairuddin menerangkan, dari keterangan pelaku Pil Doble L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari temannya yang bernama Irawan Mochammad Fadol alias Dares, selanjutnya pada hari Senin tgl 22 Maret 2021 sekira pukul 00.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap Irawan di rumahnya Dusun Sumoyono, Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Diwek guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) kit pil doble L yang berisi 10 butir yang dibungkus grenjeng rokok, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang terkait penyalahgunaan obat terlarang.
“Saat ini masih kami kembangkan lebih lanjut dan kami akan terus melakukan razia agar wilayah Hukum Polsek diwek bebas dari peredaran obat terlarang yang dapat merusak mental generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolsek.(zan/w2)