DPRD Jombang Godok Raperda Trantibumlinmas (istimewa)
JOMBANG, WacanaNews.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang tengah mengakselerasi penyusunan Raperda inisiatif mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Langkah ini diambil untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah usang dan tidak lagi mampu menjawab tantangan dinamika sosial saat ini.
Dalam rapat konsultasi yang digelar pada Senin (27/4), Bapemperda menghimpun masukan dari berbagai lintas sektor, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tokoh lintas agama.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa pelibatan publik secara masif adalah kunci agar regulasi ini tepat sasaran. Sejumlah entitas penting turut dihadirkan untuk memberikan perspektif, antara lain:
• Unsur Pemerintah: Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Bagian Hukum.
• Unsur Keagamaan & Ormas: MUI, PCNU, serta PD Muhammadiyah.
• Unsur Akademis: Tim penyusun Naskah Akademik (NA) dan pemerhati otonomi daerah.
“Kami ingin menggali masukan dari seluruh stakeholder yang berkompeten. Ini adalah upaya agar raperda yang dihasilkan benar-benar matang sebelum melangkah ke tahap paripurna,” ujar Kartiyono.
Salah satu urgensi pembaruan regulasi ini adalah munculnya berbagai fenomena sosial yang memicu keresahan masyarakat. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
1. Gangguan Kebisingan (Sound Horeg): Fenomena pengeras suara ekstrem yang menuai pro-kontra, bahkan telah mendapatkan atensi khusus lewat fatwa haram dari MUI.
2. Manajemen Persampahan: Penataan regulasi terkait pembuangan sampah yang kerap melanggar ketertiban.
3. Proyek Pembangunan: Penertiban aktivitas proyek yang dinilai semrawut dan mengganggu mobilitas publik.
4. Perlindungan Masyarakat: Memperkuat aspek keamanan dari kegiatan yang berpotensi membahayakan warga.
Kartiyono menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 9 Tahun 2010. Menurutnya, aturan lama tersebut sudah tidak relevan karena hanya bersifat operasional teknis tanpa menyentuh aspek-aspek fundamental.
“Selama ini, pemerintah seringkali terkendala prosedur saat akan bertindak tegas atas aduan masyarakat. Dengan regulasi baru ini, kami menajamkan klausul agar eksekutif memiliki payung hukum yang kuat untuk mengambil tindakan konkret, bukan sekadar administratif,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, pembahasan telah memasuki tahap kedua. Bapemperda berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog bagi stakeholder lainnya guna memperkaya substansi materi. Targetnya, raperda ini akan menjadi regulasi yang komprehensif untuk menciptakan kondusivitas dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang. (dcky/pras)