JOMBANG,Wacananews – Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk membangun iklim usaha yang transparan dan berpihak pada potensi lokal. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut mengagendakan dua hal utama: Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang disampaikan Wakil Bupati Salmanudin, serta Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Bupati Warsubi.
Menjawab kekhawatiran Fraksi PKB mengenai birokrasi, Wakil Bupati Salmanudin menegaskan bahwa Raperda ini tidak akan menambah beban perizinan bagi pelaku usaha.
“Kami menyusun regulasi ini berdasarkan aturan perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi, tidak ada persyaratan atau norma baru yang menyulitkan pelaku usaha,” tegasnya.
Terkait aspirasi pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah, Pemkab Jombang menjelaskan bahwa kewenangan pembentukan lembaga tersebut berada di tangan Kementerian PUPR, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Menanggapi masukan Fraksi PDIP, Gerindra, PPP, dan PKS-NasDem, Pemkab Jombang merancang aturan ini sebagai payung hukum untuk memajukan pengusaha daerah. Pemkab akan memperketat pengawasan terhadap konsultan lapangan untuk mencegah proyek mangkrak atau hasil yang tidak sesuai standar.
Pemerintah juga akan membentuk Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai wadah komunikasi resmi untuk melindungi kontraktor dari intervensi pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
Raperda ini tidak hanya fokus pada korporasi, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi pekerja lapangan. Pemerintah dan legislatif sepakat mengatur hal-hal berikut:
Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Mengutamakan penyerapan SDM asli daerah.
Standar K3: Menjamin keamanan dan kesehatan di lingkungan kerja.
Jaminan Sosial: Mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja konstruksi.
Untuk mendukung transparansi, Pemkab akan mengimplementasikan Sistem Informasi Jasa Konstruksi di tingkat daerah. Melalui sistem ini, seluruh pengguna dan penyedia jasa wajib melaporkan data secara berkala untuk mempermudah pembinaan oleh Dinas PUPR.
Melalui regulasi ini, masyarakat akan menikmati infrastruktur yang lebih berkualitas dan aman, pekerja mendapatkan jaminan perlindungan, sementara pengusaha lokal terlindungi dari persaingan tidak sehat. Ke depannya, Pemkab dan DPRD akan terus mencermati detail Raperda agar aturan ini benar-benar aplikatif dan menjadi motor penggerak ekonomi Kabupaten Jombang.(dcky)






