HUKUM DAN KRIMINAL

Patroli Gabungan Polres Jombang Berikan Sanksi Teguran ke 128 Pelanggar

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Apel patroli skala besar Gabungan Personil Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP dan Dishub Kab. Jombang dalam rangka pencegahan Covid-19 mendapatkan 128 pelanggar yang diberikan sanksi teguran.

Patroli Gabungan Polres Jombang sendiri dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 09 Mei 2021 sekira jam 20.50 wib bertempat di Pendopo Kab. Jombang dalam rangka penerapan Inmendagri No. 3 Th. 2021 dan Intruksi Bupati Jombang No. 1 Th. 2021 tentang PPKM berskala Mikro diikuti sekitar 25.

Kasat Narkoba AKP Mochamad Mukid S.H menerangkan, fokus patroli pada tempat keramaian maupun kerumunan guna memberikan edukasi lepada masyarakat terkait pentingnya penerapan prokes guna menghindari penyebaran covid-19.

“Meskipun saat ini kita berada dalam Bulan suci Ramadhan, namun jangn sampai mengurangi semangat kita dalam menjaga kondusifitas kota Jombang dan semoga segala kegiatan yang kita lakukan bernilai sebagai ibadah agar menjadikan pahala,” terangnya.

Patroli gabungan saat menyisir warung angkringan dan memberikan sanksi teguran kepada pengunjung warung.(wacananews.co.id/aan)

Mukid berharap, dengan dilaksanakanya patroli tersebut Indonesia utamanya Kababupaten Jombang segera bangkit dan terhindar dari Pandemi Covid-19.

Adapun sasaran patroli diantaranya: Stasiun KA Jombang Jl. Gatot Subroto, Angkringan Tekle Dsn. Paritan Ds. Keras dengan pengunjung sekitar 50 orang, Angkringan sekitar Parkiran Makam Gus Dur Dsn. Tebuireng Desa Kwaron Kecamatan Diwek dengan pengunjung sekitar 78 orang.

Hasil kegiatan tersebut, melakukan penutupan serta teguran tertulis bagi pemilik Cafe, tempat usaha maupun tempat yg menimbulkan kerumunan lainnya yang masih buka di atas jam 21.00 wib. Total pelanggar Protokol Covid-19 sebanyak 128 orang dengan sanksi teguran lisan karena tidak memperhatikan prokes social distancing.(aan/w2)

Tags: AKP Moch Mukid Kabar Jombang hari ini Kasat Narkoba Polres Jombang Patroli Gabungan Polres Jombang