HUKUM DAN KRIMINAL

Kriminalisasi Utang Piutang di Jombang: Oknum Aparat Diduga Tabrak Aturan Demi Rentenir

JOMBANG, WacanaNews.co.id– Sektor penegakan hukum di Jombang kembali diguncang isu miring. Praktik usang memaksakan perkara perdata murni ke ranah pidana atau yang akrab disebut kriminalisasi, kini menimpa AA (45), seorang kontraktor lokal. Penahanan AA oleh oknum penyidik kepolisian memicu reaksi keras dari para aktivis yang menilai tindakan tersebut telah mencoreng institusi Polri dan mencederai rasa keadilan publik.

Tragedi hukum ini bermula dari urusan bisnis biasa. Awal tahun lalu, AA terikat perjanjian utang-piutang dengan seorang pemberi pinjaman modal (rentenir). Di tengah jalan, proyek yang digarap AA mandek lantaran pembayaran dari pihak owner tersendat. Akibat kondisi force majeure ini, sisa kewajiban AA sebesar Rp280 juta belum bisa dilunasi sepenuhnya.

Meski demikian, AA tidak lari dari tanggung jawab. Ia secara konsisten mencicil sisa utang tersebut, lengkap dengan bukti transfer yang sah. Namun, iktikad baik ini seolah tak ada artinya.
Rabu pagi (13/6) sekitar pukul 06.00 WIB, saat kota masih sepi, ketukan pintu di kediaman AA menjadi awal petakanya. Petugas dari Kepolisian Sektor Kota Jombang datang menjemput dan langsung menahannya atas tuduhan penipuan, membidik AA dengan Pasal 492 KUHP Baru.

Kuasa hukum AA, Agus Sholehudin, meradang melihat kliennya diperlakukan bak penjahat kriminal. Menurutnya, kasus ini adalah murni perkara perdata terkait wanprestasi (gagal janji), yang seharusnya diselesaikan di meja hijau Pengadilan Negeri, bukan di ruang tahanan polisi.

“Klien kami punya iktikad baik dan sudah mencicil. Di mana letak penipuannya? Sejak awal perjanjian dibuat, tidak ada niat jahat (mens rea). Ini murni karena keadaan memaksa. Logika hukumnya jelas bengkok jika urusan seperti ini dipidana,” tegas Agus dalam konferensi pers yang digelar kemarin.

Dugaan adanya “tangan tidak terlihat” kian menguat. Sang pelapor disinyalir memanfaatkan kedekatan atau “akses khusus” dengan oknum penyidik di polsek setempat untuk jalan pintas. Alih-alih menempuh jalur gugatan perdata atau musyawarah, pelapor menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan AA. Hanya dalam waktu singkat, status AA dinaikkan menjadi tersangka, disusul penangkapan kilat.

Tim kuasa hukum AA kini mulai membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Mereka mengendus adanya intimidasi terselubung dan pemaksaan pasal yang terkesan dipaksakan agar AA bisa ditahan.
Lebih memprihatinkan lagi, oknum penyidik tersebut dinilai secara terang-terangan mengabaikan Surat Edaran Kapolri. Instruksi internal yang dengan tegas meminta seluruh jajaran kepolisian untuk berhati-hati dan tidak mengintervensi urusan perdata yang sedang berjalan, seolah hanya menjadi kertas tak bermakna di mata oknum Polsek Jombang. Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi komitmen Kapolri dalam memberantas praktik mafia hukum di tingkat lokal. (dcky/pras)

Tags: Hutang Jombang Kontraktor Kriminalisasi Oknum Aparat Jombang