Komisi A DPRD Jombang Gelar Hearing BKAD Mojoagung dan 18 Kades

komisi a dprd jombang
Suasana Hearing Komisi A DPRD Jombang dengan 18 Kepala Desa se Kecamatan Mojoagung.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Andik Basuki Rahmat bersama anggota melaksanakan hearing dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Mojoagung dan puluhan Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa di ruangan Paripurna DPRD Jombang, Kamis (8/6/2023).

Kedatangan belasan kades beserta perangkat desa ke wakil rakyat ini mempertanyakan terkait keberatannya mereka, dalam atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai terlalu mahal.

Selesai melakukan rapat koordinasi tersebut, Andik Basuki Rahmat menyampaikan, terkait permasalahan itu, dewan sudah memberikan solusi atas keluhan para Kades.

Wajar jika pihak Kades mempertanyakan hal itu, sebab sebelumnya pernah ada sosialisasi di Pendopo Alun-alun Jombang pada bulan Maret lalu.

“Dari keterangan kades, sewaktu agenda sosialisasi disana, sempat dikatakan tidak ada kenaikan pajak. Tapi pada prakteknya ada beberapa bidang tanah yang mengalami suatu kenaikan,” ucap Andik kepada awak media, Kamis (8/6).

Ketua Komisi A juga menerangkan bahwa, pada Perda tentang  Pajak daerah bahwasanya kenaikan itu didasarkan atas luasan. Jadi pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PBB P2, serta diatur kedalam Pasal 79 ayat (1) UU PDRD, NJOP ini terdiri dari Tanah dan Bangunan, serta penghitungan NJOP juga tertuang sesuai keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari tahun pajak.

“Jadi di NJOP yang nilainya dibawa 1 Miliar rupiah nilai pajaknya dikalikan 0,1. Sedangkan jika diatas 1 Miliar rupiah dikalikan 0,2. Ini sudah diatur di perdanya, ternyata disitu sudah ada subsidi memang naik, tapi di subsidi sehingga kelihatan naik tapi tidak naik,” jelasnya.

Komisi A juga mendapatkan keluhan kades terkait sanksi (ketakutan hantu pajak) atau dikatakan mereka di ‘genderuwoni’ jika pajak tidak lunas, dan tunjangan tidak dicairkan, padahal di pasal itu ada ketentuan 6 bulan.

“Tapi menurut para kades belum satu bulan sudah dipaksa melakuka pelunasan PBB. Jadi jangan berikan satu sanksi ketakutan, dan seharusnya melakukan himbauan, kalau bisa ya mereka dapat dihimbau,” terangnya.

Fraksi partai berlambang beringin inu juga mengatakan, jangan sampai dimainkan tunjangan para Kades dan Perangkat Desa yang semestinya dana desa dicairkan, tapi tidak bisa cairkan. “Padahal jika penyerapannya terlambat itu juga akan menjadi boomerang masing-masing desa setempat,” tutupnya.

Sementara itu, Iknan Kades Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung menambahkan, sebagai perwakilan kades, dirinya sangat keberatan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai terlalu mahal, sebab kenaikkannya juga tidak wajar. Pada pertemuan tersebut, ia meminta Pemda segera lakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang No 1 tahun 2020 tentang pajak daerah.

“Kenaikannya tidak wajar, dalam arti tanahnya didalam tapi naiknya 100 persen lebih, tapi yang di pinggir jalan tidak naik. Kita berharap pemda dapat merevisi tentang perda tersebut, meskipun sudah disahkan,” paparnya.

Dengan demikian, ia juga mengakui sudah ada solusi untuk mensiasati tidak ada kenaikan biaya dengan membagi luasan lahan. Memang, pihak perangkat dan desa jika belum menerima adanya aturan jika belum melakukan pelunasan PBB. Dirinya sebagai Kepala Desa maupun perangkat desa tidak bisa mencairkan gaji.

“Kita berharap, mestinya ada himbauan, dan bukan kebijakan,” pungkas Iknan. (aan/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *