Kepala Sekolah di Ende Diminta Memfasilitasi Pengurusan Kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA Peserta Didik

surat edaran bupati ende
Surat Edaran Bupati Ende.(wacananews.co.id/ms)

ENDE, WacanaNews.co.id — Guna mewujudkan Kabupaten Lyak Anak, Bupati Ende meminta Kepala Sekolah memfasilitasi pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi peserta didik yang belum mempunyai.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ende Nomor: BU.478/Dukcapil/.01/390/V/2021 tentang peningkatan Kepemilikan Akta kelahiran dan kartu identitas anak, ditunjukan kepada Kepala PAUD, Kepala SD/MI, Kepala SMP/MTs se-Kabupaten Ende,   tertanggal 05 Mei 2021

Dalam Surat Edaran tersebut, Admistrasi yang harus diurus yakni Akta Kelahiran dan KTP Anak atau Kartu Idenititas Anak (KIA). Bahkan Akta Kelahiran harus dimasukan sebagai syarat administrasi dalam penerimaan peseta didik baru 2021-2022.

Hal ini disampaikan lantaran cakupan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) untuk peserta didik masih rendah, dan demi mewujudkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Kabupaten Ende sebagai Kabupaten Layak anak Tahun 2023.

Yang perlu diperhatikan dalam surat edaran bagi sekolah-sekolah adalah sebagai berikut:

1. Mensyaratkan akta kelahiran dalam penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2021/2022.
2. Mempedomani KK dan akta kelahiran dalam penulisan identitas anak pada rapor dan ijazah.
3. Peserta didik yang belum memiliki akta kelahiran dan KIA, Kepala sekolah memfasilitasi dengan mengumpulkan secara kolektif pembuatan akta kelahiran sesuai persyaratan dan menghubungkan petugas Dispendukcapil Ende, tegas Surat edaran bupati Ende.

Selain itu kepala kepala sekolah juga dapat memfasilitasi dengan cara mensosialisasi dan mengajak agar orang tua mau mengisi formulir yang ada dalam lampiran surat Edaran Bupati, berupa:

1. Dalam persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan sebagaimana dimaksud tidak dipenuhi pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
2. Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/buku nikah/kutipan akta perkawinan tidam terpenuhi, pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri yang telah memiliki KK.
3. SPTJM sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.(ms/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *