Karang Taruna Kecamatan Tembelang Gelar Pelatihan Perencanaan Anggaran Pengurus Desa

karang taruna tembelang
Acara Pelatihan Perencanaan Anggaran Karang Taruna Kecamatan Tembelang Jombang. (wacananews.co.id/fan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Karang Taruna Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang telah menyelengarakan kegiatan Pelatihan Perencanaan Anggaran Karang Tarunan Desa untuk 15 Desa Se-Kecamatan Tembelang pada tanggal 12 September 2022 di Kampung Asprasi Desa Sentul dengan menghadirkan Bu Sugiati Ningsih, S.E sebagai Pemateri.

Tujuan diadakannya Pelatihan Perencanaan Anggaran yaitu, mengerti langkah-langkah penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja. Yang kedua peserta memahami konsep anggaran Berbasis Kinerja, target pesertanya dari Karang Taruna 15 desa Se-Kecamatan Tembelang, Dalam sambutannya Faizuddin Fil Muntaqobat selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembelang menyampaikan.

Bahwa perencanaan dan penganggaran sangat penting bagi Karang Taruna Desa sebagai konstribusi dalam RKP (Rencana Kerja Pemerntah Desa) untuk ikut mewujudkan perencanaan Tahunan Desa dalam upaya terwujunya Rencana Pebangunan Jangka Menengah Desa serta guna menunjukkan Karang Teruna Desa menjadi Subyek dari pembangunan desa itu sendiri.

Sesuai dengan tugas Pokok Karang Taruna Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah daerah, maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberayaan desa.

“Pedoman umum tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa dan kesetaraan,” ujar Gus Faiz sapaan akrapnya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Salah satu tahapan dan ketentuan penyusunan RKP desa adalah terbentuknya tim penyusun RKP desa yang didalamnya ada unsur masyarakat, nah itu artinya delegasi dari anak muda sebagai generasi desa dalam hal ini Karang Taruna dapat dilibatkan untuk menjadi TM penyusun RKP desa.(fan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *