GMNI dan LMND Ende Kecam Penggusuran Paksa: “Ini Feodalisme dan Otoriterisme Bupati”

gmni ende
GMNI Ende saat mengelar aksi di Kantor Bupati Ende. (istimewa)

ENDE, WcanaNews.co.id — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Ende melayangkan kecaman keras terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Ende atas penggusuran paksa rumah warga.

Melalui _press release_ tertanggal 8 Mei 2026, dua organisasi Cipayung itu menyebut tindakan Pemda sebagai bentuk “feodalisme dan otoriterisme” yang lahir dari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Ende.

“Penggusuran secara paksa dan keputusan sepihak ini merupakan ketimpangan kebijakan agraria,”* tulis GMNI-LMND dalam rilis yang diterima NTT Pedia, Kamis 8/5/2026.

Dinilai Langgar Negara Hukum & HAM

GMNI-LMND menegaskan tanah dan ruang hidup adalah hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Praktik pengosongan lahan tanpa prosedur hukum yang adil dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan HAM.

“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap tindakan pemerintah, termasuk pengosongan lahan, wajib dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang sah, serta menjunjung tinggi keadilan sosial,” tegas rilis tersebut.

Mereka merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 soal hak atas kepastian hukum yang adil dan Pasal 197 ayat (1) HIR yang menyatakan eksekusi tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kutip Bung Karno: Pembangunan Harus Perhatikan Keadilan

Rilis itu juga menyinggung ajaran Bung Karno. “Padahal pembangunan menurut Bung Karno bahwa pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan aspek kepentingan dan keadilan serta kemakmuran rakyat,” tulis GMNI-LMND.

Sebelumnya, dalam _Di Bawah Bendera Revolusi_ Jilid II hal. 513, Bung Karno menegaskan: _“Revolusi adalah: ajak rembuk, beri ganti rugi yang layak, sediakan rumah lebih dulu. Baru pindah.”

5 Kesimpulan Kajian Hukum GMNI-LMND

​Pemerintah tidak dapat melakukan pengosongan lahan secara sepihak tanpa putusan pengadilan.
​Pengosongan lahan wajib melalui mekanisme hukum yang sah sesuai HIR dan KUHPerdata.
​Tindakan represif tanpa prosedur dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
​Negara wajib menjamin perlindungan hak warga serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.
​Dialog, mediasi, dan solusi manusiawi harus jadi langkah utama sebelum tindakan hukum.

GMNI-LMND menilai Pemda Ende gagal mengambil keputusan yang prosedural dan gagal memberi redistribusi kepada masyarakat terdampak. “Tindakan penggusuran tersebut dinilai cacat secara prosedural karena belum ada keputusan pengadilan,” tegas mereka.

2 Tuntutan Mendesak

Atas dasar itu, GMNI dan LMND Ende menuntut:

​Mendesak Pemda Ende segera meredistribusi atau relokasi tanah serta mengganti rugi dengan membangunkan rumah yang layak bagi korban penggusuran.
​Mendesak pemerintah segera melaksanakan Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sesuai amanat UUPA No. 5 Tahun 1960.

“Keputusan dan kebijakan pemerintah harus mementingkan keberlanjutan redistribusi tanah kepada rakyat seperti yang tertuang dalam UUPA,” tutup rilis tersebut.

Press release ini dikeluarkan Ende, 8 Mei 2026, empat hari setelah eksekusi rumah warga oleh Satpol PP pada 4 Mei 2026 yang menuai polemik karena dilakukan tanpa putusan pengadilan inkrah. (ykb/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *