Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Budi Utomo Jombang

smk budi utomo
Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).(ilustrasi)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Kembali mencuat, dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Budi Utomo Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Mencuatnya dugaan korupsi tersebut terlihat ada kejanggalan dari beberapa pembelanjaan dan komponen penggunaanya yang sangat besar. Sementara itu, pembelanjaan dan penggunaan dana BOS sendiri harus melalui SIPLah dan pembelajaran saat itu secara daring (dalam jaringan).

Dana BOS sendiri dicairkan dalam 3 tahap di tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30% dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.

Menurut keterangan sumber ke beberapa media menjelaskan, kejanggalan pelaporan BOS paling mencolok di SMK Budi Utomo, di antaranya pada komponen pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Sumber menilai, pelaporan penggunaan dana BOS SMK Budi Utomo tahun 2020, sangat tidak masuk akal, dimana pelaporan pencairannya diduga direkayasa.

Jika dibandingkan dengan ketentuan juknis Kemendikbud, SMK Budi Utomo lain lagi, dimana tahap I Rp. 77,2 Juta, tahap II Rp. 401,5 Juta dan tahap III Rp. 288,3 juta. Sementara itu ketentuan Kemendikbud 30%, 40% dan 30%, dari situ terlihat perbandingan prosentase yang sangat mencolok terlihat.

“Padahal di masa itu, siswa belajar dari rumah atau daring karena pandemi Covid-19. Dan tentunya kegiatan ekstrakurikulernya pun nyaris tidak ada,” papar sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini sambil menunjukkan data yang dia pegang dekat ini.

Pada komponen Asesmen Pembelajaran, dana BOS SMK Budi Utomo tahap pertama senilai Rp 64,6 juta, turun drastis menjadi Rp 2,4 juta di tahap kedua, dan di tahap tiga senilai Rp 29,1 juta.

Pada komponen Langganan Daya dan Jasa, pelaporan penggunaan BOS tahap pertama senilai Rp 198 juta, kemudian Rp 58 juta di tahap dua, dan tahap tiga senilai Rp 52 juta.

Pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Di tahap pertama sebesar Rp 43,1 juta, meningkat di tahap dua menjadi Rp 85,8 juta dan di tahap tiga sebesar Rp 60,7 juta.

Terakhir pada komponen pembayaran honor yang terus meningkat, dari tahap pertama senilai Rp 216 juta, tahap kedua menjadi Rp Rp 672,6 juta, dan tahap ketiga Rp 762,7 juta.

“Beberapa komponen penggunaan BOS 2020 itu, sangat diragukan kebenarannya. Karena cukup jelas, aktivitas di sekolah nyaris tidak ada karena para siswa belajar daring,” tandasnya.

Ia berharap adanya audit terhadap Dana BOS SMK Budi Utomo tahun 2020 dari Penegak Hukum maupun instansi terkait.

“Kami berharap diaudit dari lembaga independen agar ini gamblang. Atau kalau perlu penegak hukum bisa turun untuk menanganinya,” harapnya.

Sampai berita ini di unggah, upaya konfirmasi kepada Budi Utomo masih belum ada jawaban.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *