Diskusi Mata Lebah LSM GeNah Ungkap Kasus Fenomenal di Jombang

lsm genah
Foto bersama seluruh peserta yang hadir setelah pemotongan tumpeng. (wacananews.co.id/aan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Peringatan Hari Ulang Tahun yang Kesatu LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) yang dikemas dalam acara Tasyakuran dan Ngopi Bareng di Gedung Aula Pertemuan KPRI Sejahtera Kabupaten Jombang berjalan lancar, Sabtu (24/12/2022).

Turut hadir dalam acara yang memperhangat suasana diantaranya: Wibisono, Suhartono, Sapri (Lsm Arak), Sadad, Djali, yang merupakan senior pergerakan dan aktivis di Jombang ditambah kehadiran puluhan Jurnalis yang meramaikan suasana.

Acara diskusi mata lebah di buka dengan pemaparaan arah gerakan yang akan dilakukan LSM GeNaH di Tahun 2023 yang di pimpin Hendro Suprasetyo sekaligus sebagai moderator acara diskusi.

Sedikitnya ada Empat pokok permasalahan yang akan disikapi LSM GeNaH kedepan diantaranya:
1. Kasus Asek Citra Niaga dimana empat ruko yang keluar HGB tanpa adanya rekomendasi dari Pemkab Jombang. Sekaligus penuntasan temuan BPK atas Aset Ruko Simpang Tiga dan Aset Ruko Citra Niaga.
2. Kasus uang sewa Kantor Pajak Pratama Jombang yang di anggap tidak wajar yang mana mencapai milyaran rupiah.
3. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Jombang yang tanpa mempunyai dasar yang kuat serta pemberlakukan Perbub Stimulus yang dianggap cacat hukum.
4. Pemkab Jombang harus segera mengembalikan piutang terhadap Pemerintah Pusat sebesar 21 M.

Hendro berharap dengan pemaparan persoalan tersebut dapat disikapi bersama-sama seluruh LSM dan Media yang ada di Jombang agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami berharap permasalah yang telah kami himpun ini dapat disikapi bersama-sama untuk mepentingan hajad orang banyak,” papar Hendro Ketua LSM GeNaH.

Tokoh senior yang juga aktivis reformasi 98, Wibisono, memastikan tekatnya untuk mengawal penyelesaian kasus pada porsi yang semestinya. Menurutnya, poin krusial yang harus menjadi titik tekan saat ini adalah mendorong Pemkab untuk tidak lagi salah kelola pada masa sewa baru ruko tahun 2023.

“Progresnya cukup bagus. Dalam waktu dekat kasus ini sudah bakal selesai.  Yang perlu dikawal ketat, jangan sampai setelah dilakukan pembayaran oleh penghuni, kelanjutan pengelolaan ruko menjadi tidak jelas dan kembali blunder,“ tegasnya.

Wibisono menegaskan, dari sisi konstalasi hukum, sebenarnya tidak ada alasan untuk kasus ini berlangsung berlarut-larut. Sejak masa berlaku SHGB habis dan tidak lagi berpeluang di perpanjang, Pemkab seharusnya bisa menerbitkan tata ruang baru bagi aset simpang tiga, dan kasus pun selesai.

Ketua LSM ARAK dan sekaligus owner media online Nusantarapos, Safri, memilih penekanan berbeda. Dia bahkan mengaku gemas atas sikap yang dipilih Pemkab pada rentang 2017 hingga 2021. “Saya tidak habis pikir kenapa terjadi pembiaran yang begitu masif oleh Pemkab, “tegasnya dengan nada tinggi.

Safri pun menyinggung soal fungsi trias politika. Dalam hemat dia, jika fungsi negara yang diwakili tiga kekuatan Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif tidak mampu menyelesaikan kasus ruko simpang tiga, maka pilar ke 4 demokrasi yang didalamnya berjajar LSM dan media, perlu melakukan tindakan tegas dan terukur dalam bentuk penutupan ruko untuk kemudian dikembalikan kepada Pemkab.

Dari hasil pendapat dan usulan dari berbagai pihak, forum menyepakati akan melakukan pertemuan berikutnya sebagai pembahasan teknis pelaksanaan penyikapan permasalahan yang ada. (aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *