Disdikbud Jombang Rapat Advokasi Penerbitan Regulasi dan Anggaran Pemda Pelaksana PSP

disdikbud jombang
Rapat Advokasi Penerbitan Regulasi dan Anggaran Pemda Pelaksana PSP (Program Sekolah Penggerak) Provinsi Jawa Timur tahun 2023.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melaksanakan Rapat Advokasi Penerbitan Regulasi dan Anggaran Pemda Pelaksana PSP (Program Sekolah Penggerak) Provinsi Jawa Timur tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Disdikbud Jombang, pada Senin (13/11) pagi.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Disdikbud Jombang, turut dihadiri oleh Kepada Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Rhendra Kusuma dan dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur, Al Badrotus dan Eka Nita serta beberapa pejabat Disdikbud Jombang.

Dalam pertemuan, Al Badrotus menyampaikan beberapa materi mengenai Advokasi Komitmen dalam Berkelanjutan Program Sekolah Penggerak sekaligus tujuannya.

“Jadi, dengan adanya kegiatan ini untuk melakukan advokasi kepada pemerintah daerah mengenai pentingnya peran serta pemda dalam keberlangsungan Program Sekolah Penggerak dan untuk menyampaikan rancangan regulasi Peraturan Kepala Dinas guna mendukung keberlangsungan Program Sekolah Penggerak,” terangnya.

Sesuai dengan Visi Pendidikan Indonesia, tentunya terdapat berbagai program transformasi dalam upaya mencapai Visi Pendidikan Indonesia salah satunya yakni Program Sekolah Penggerak. Al Badrotus turut menyampaikan perihal Program Sekolah Penggerak.

“Sekolah Penggerak adalah katalis untuk mewujudkan Visi Pendidikan Indonesia. Jadi, Sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Dan diawali dengan SDM  yang unggul (Kepala Sekolah dan Guru),” lanjutnya.

Dalam hal lain, hasil dari pertemuan tersebut mencatat beberapa harapan-harapan. Yakni, terlaksananya advokasi kepada pemerintah daerah mengenai pentingnya peran serta pemda dalam keberlangsungan Program Sekolah Penggerak, dan tersampainya rancangan regulasi Peraturan Kepala Dinas guna mendukung keberlangsungan Program Sekolah Penggerak. (aan/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *