Disdikbud Jombang Berikan Sosialisasi Persertifikatan Aset Tanah Kas Desa Tahun 2024

tkd jombang
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Dwi Ariyani saat memberikan materi. (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co,id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Persertifikatan Aset Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2024 pada, Rabu (27/3) di Aula 1 Disdikbud Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh ratusan Kepala Desa di Kabupaten Jombang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Disdikbud Jombang Senen, ia menyampaikan bahwa sertifikat secara administrasi punya peranan yang sangat berpengaruh terkait keberadaan sekolah.

“Ketika pemerintah pusat memberikan bantuan perbaikan sarana dan prasarana, salah satu diantaranya status tanah harus sudah bersertifikat,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Dwi Ariyani juga menyampaikan bahwa penghapusan aset desa bisa di lakukan dengan dibuatkannya Berita Acara dan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa Pasal 22 & Peraturan Bupati Jombang No. 104 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 44 Ayat 1.

Dwi juga menambahkan bahwa SK (Surat Keputusan) Bupati dan SK Kepala Desa digunakan sebagai bentuk pengamanan atas TKD.

“Inilah jaminan bahwa pemerintah tidak akan ingkar janji demi terlaksananya pelayanan dasar anak cucuk kita,” pungkasnya. (dan/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *