Dinas PUPR Jombang Catat Kurang Lebih Ada 65 Aset Pemda di Wilayah Mojoagung

Aset Pemkab Jombang Sub Terminal Mojoagung Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Jawa Timur mencatat sebanyak kurang lebih ada 65 aset Pemerintah Kabupaten Jombang yang ada di wilayah Kecamatan Mojoagung.

Data tersebut di dapat dari hasil pendataan aset Dinas PUPR Kabupaten Jombang di tahun 2020 ini, dan dimana ditahun sebelumnya telah menyelesaikan pendataan aset di wilayah Kecamatan Peterongan Jombang.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Miftahul Ulum menerangkan, aset daerah merupakan seluruh harta kekayaan milik daerah baik berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud. Menurutnya aset daerah merupakan sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah sebagai salah satu potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah.

“Aset daerah adalah sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah sebagai salah satu potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah,” ungkapnya, Senin (16/11/2020).

Lebih lanjut Ia menegaskan jika asset dikelola dengan baik maka dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan sekaligus dapat menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah. “Sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat,” ucapnya.

Peta Tanah Pengairan di Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/pras)

Ia merinci, aset daerah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) bagian yakni, benda tidak bergerak (real property). Meliputi tanah, bangunan gedung, bangunan air, jalan dan jembatan dan lain-lain. Dan untuk benda bergerak (personal property) meliputi mesin, alat kesehatan atau kedokteran, alat kantor, kendaraan dan lain sebagainya.

“Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi penopang perekonomian daerah yaitu aset tanah daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah,” terang Ulum.

Masih menurut penjelasan Ulum, potensi sektor aset tanah tidak hanya dalam pembangunan aset saja, namun juga menyangkut strategi pengelolaan asset tanah yang sudah termanfaatkan ataupun belum termanfaatkan secara optimal.

“Untuk itu pemerintah daerah dituntut mampu memanfaatkan potensi asset tanah untuk kepentingan publik dalam rangka pelaksanaan pembangunan, untuk itu menjadi suatu kewajiban bahwa pemerintah daerah harus mengetahui jumlah, lokasi atau letak geografis dan sejauhmana pemanfaatan asset-aset tanah yang dimiliki atau dikuasai,” paparnya.

Ia menegaskan, tidak sedikit aset tanah pemerintah daerah yang tidak diketahui posisi atau letaknya di lapangan, karena data yang dimasukkan dalam daftar inventaris tidak menyebutkan letak titik geografisnya secara tepat.

“Hal ini menyebabkan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut belum dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” ujar Ulum.

Ia mengatakan pada tahun 2020 Dinas PUPR mengadakan kegiatan pendataan asset tanah pemkab untuk wilayah Kecamatan Mojoagung, setelah pada kegiatan tahun sebelumnya sudah terselesaikan pendataan asset tanah untuk Kecamatan Jombang dan Peterongan.

Peta Tanah Pengairan di Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/pras)

“Pendataan asset ini dilakukan melalui penelusuran secara detail pada tiap bidang asset tanah daerah secara spasial yaitu data grafis yang berkaitan dengan lokasi, posisi dan area koordinat tertentu,” tegasnya.

“Ada kurang lebih 65 bidang asset yang terdiri tanah lambiran pengairan, tanah eks waduk atau embung, tanah sawah pertanian, sekolahan, fasilitas kesehatan dan perkantoran,” imbuhnya.

Ia menyebut, teknik penandaan koordinat setiap tanah asset daerah dilakukan dengan menggunakan GPS Geodetic sehingga data yang didapatkan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi akurasi spasial.

“Selain itu untuk dapat memberikan gambaran visual yang lebih detail tentang kondisi tanah dan bangunan juga dilakukan foto udara dengan menggunakan drone,” pungkas Ulum.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *