Dinas Kominfo Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi Cukai Ilegal di Ngudirejo Diwek

dinas kominfo Jombang
Suasana kegiatan sosialisasi di Balai Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/dka)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat untuk menekan penyebaran rokok ilegal. Kali ini bertempat di Balai Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Kamis (02/09/2021).

Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Aries Yuswantono, hadir mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno. Hadir juga Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Rudi Supriyanto, Kepala Desa Ngudirejo Lantarno serta Tokoh Masyarakat Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Rudi Supriyanto, dari Bea Cukai Kediri mengatakan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk mengedukasi  masyarakat supaya mengetahui dan memahami bahwa peredaran rokok ilegal dilarang oleh pemerintah karena merugikan bagi negara.

“Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok polos tanpa ada pita cukainya, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang tidak sesuai pita cukainya,” ujar Rudi

Diimbau Kepada masyarakat untuk selalu waspada akan peredaran rokok-rokok ilegal dengan ciri-ciri yang saya sebutkan tadi dan terutama dari segi harga, karena rokok ilegal itu lebih murah di bandingkan rokok-rokok resmi.

“Bila masyarakat menemukan rokok ilegal bisa melaporkan melalui layanan informasi 081335672009 atau melalui media sosial,” papar Rudi.

Kepala Desa Ngudirejo, Lantarno menyampaikan, bahwa Pemdes Ngudirejo sangat berterima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Jombang serta Bea Cukai Kediri yang telah memberikan wawasan kepada masyarakat Desa Ngudirejo.

“Sosialisai ini sangat membantu sekali untuk pengenalan cukai bagi masyarakat kami yang awam. Sehingga mereka banyak belajar dan mengetahui dan apa saja yang tidak boleh. Sekaligus menambah wawasan terkait rokok yang boleh diperjualbelikan maupun yang tidak boleh diperjualbelikan, demi kelancaran pembangunan Pemerintah juga Negara,” tutur Lantarno.

Terlebih lagi terkait cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat ini sangat perlu. “Terkait peredarannya, kami masyarakat awan kurang mengetahui terkait cukai palsu atau tidak. Tetapi untuk meneliti cukai tersebut asli atau palsu masih belum tahu,” ungkap Lantarno.

Harapan Pemdes Ngudirejo dari Dinas Bea Cukai lebih luas lagi dalam melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat desa, karena banyak masyarakat yang awam untuk mengenal cukai, terutama untuk mengenal itu cukai palsu atau bukan.(dka/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *