Bupati Jombang Pimpin Apel Kampanye Penggunaan dan Pembagian Masker

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, didampingi Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIk dan Letkol Inf Triyono Dandim 0814 yang diwakili Kasdim 0814 memimpin  Apel Kampanye Penggunaan Sekaligus Pembagian Masker.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru serta untuk mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah menggerakkan seluruh pihak untuk turut serta dan berpartisipasi secara aktif dengan penuh kesadaran.

Pagi ini, Kamis (10/9/2020) Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, didampingi Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIk dan Letkol Inf Triyono Dandim 0814 yang diwakili Kasdim 0814 memimpin  Apel Kampanye Penggunaan Sekaligus Pembagian Masker dalam rangka Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Alon Alon Kabupaten Jombang.

Selain mengacu pada kegiatan kampanye masker nasional yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.  Yakni Gerakan yang diberi Nama Kampanye Nasional, Jangan Kendor, Disiplin Pakai Masker yang dilakukan sejak 10 Agustus – 6 September 2020, kegiatan apel ini utamanya diselenggarakan berdasar rujukan surat telegram Kapolda Jatim nomor : st/1583/ix/ops.2./2020 tanggal 8 September 2020 tentang pelaksanaan kampanye penggunaan sekaligus pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Apel hadiri dan diikuti jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang,  Wakil Bupati, Sekretaris Daerah beserta para Staf Ahli, para Asisten dan para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang juga  Anggota TNI/Polri, Dishub juga Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat serta beberapa komunitas yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pencegahan penularan Covid-19 diantaranya Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, Ketua Banser, Ketua Senkom, Ketua Lokal, Ketua RAPI, Ketua Pemuda Pancasila, Ketua POJ, dan Ketua Paguyuban Ontel.

Apel ini sebagai implementasi Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, serta Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Berikut yang disampaikan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam amanatnya saat memimpin Apel di Alon Alon Jombang. Bupati Jombang menyebut bahwa seluruh negara saat ini sedang berada pada suatu kondisi yang tidak biasa. Bahkan kalau dianalogikan situasi sekarang dengan peperangan maka akan lebih sulit lantaran musuh yang dihadapi tidak terlihat. Hal ini bukan persoalan ketahanan fisik maupun kekuatan, tapi lebih pada persoalan kedisiplinan dan kesabaran.

“Untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 telah ditetapkan Instruksi Pesiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Berdasarkan pengamatan dan survey selama ini, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat pada covid-19 sudah sangat tinggi, namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan covid-19 masih kurang.Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan covid 19  di tengah masyarakat

Sosialisasi kepada masyarakat dapat melalui organisasi masyarakat atau menggunakan kearifan lokal dengan melibatkan peran sosok atau tokoh yang menjadi panutan masyarakat yang setiap perkataan dan himbauannya langsung dipatuhi oleh masyarakat, untuk membantu Pemkab Jombang  dalam mensosialisasikan aturan terkait Protokol Covid 19 ini.

Hakikatnya, kampanye penggunaan dan pembagian masker ini adalah dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Kabupaten Jombang.

Apel kampanye ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen serta mengubah perilaku dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama pada usia rentan seperti lanjut usia dan anak-anak.  Sudah banyak peran yang telah dilakukan organisasi kemasyarakatan kelompok atau individu tentang protokol kesehatan covid-19, walaupun masih dilakukan secara parsial karena ada keterbatasan, tapi mereka tetap bergerak membagikan masker. Gerakan ini diikuti oleh kelompok masyarakat dan komunitas yang pedulinya tinggi”, tutur Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Bupati Jombang juga   mengajak semua masyarakat yang   dimulai dari diri sendiri dan keluarga agar anak-anak juga dibiasakan menggunakan masker. “Ketika kita sebagai orang tua selalu menggunakan masker, mudah-mudahan anak-anak, anggota keluarga lainnya, maupun orang terdekat, akan terimbas mengikuti protokol kesehatan. Aturan yang terbilang mudah dilakukan, namun kadang diabaikan.

Peran TNI – POLRI dan Satpol PP Sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 selain itu tugas TNI – POLRI adalah menjamin keamanan dan ketentraman guna menjaga stabilitas kamtibmas yang solid di wilayah Jombang. “Tingkatkan kewaspadaan, wujudkan perilaku hidup bersih dan sehat, social distancing dan semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun”, tutur Bupati Jombang.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, di Jombang telah diterbitkan Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, yang isinya antara lain ditetapkannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum.

Pada pasal 10 Perbup nomor 57 tahun 2020 tersebut, dijelaskan tentang sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan, diantaranya yaitu :

A. Sanksi administratif berupa teguran tertulis,
B. Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,
C. Denda administratif minimal seratus ribu rupiah yang disetorkan oleh Satpol PP ke rekening Kas Daerah Kabupaten Jombang paling lambat 1×24 jam,sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan tanggal 23 September 2020

“Kita harus menang melawan wabah ini, jangan lelah, jangan bosan, jangan jenuh kita harus bersama kuat dalam memerangi wabah covid 19 ini, insyallah semua akan berangsur normal kembali asalkan kita laksanakan tugas ini bersama dengan tulus dan ikhlas. Pemkab Jombang, TNI – POLRI juga tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari seluruh masyarakat dan stake holder lainnya”, pungkasnya.

Usai apel,  Bupati Jombang Bersama Wakil Bupati dan didampingi Forkopimda memberangkatkan Satgas yang mengkampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat. Serta dilakukan penandatanganan komitmen Bersama para tokoh agama dan masyarakat untuk mendukung Kampanye Penggunaan sekaligus Pembagian masker dalam rangka  Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *